Penuhi Panggilan KPK, Mantan Sekjen ESDM Bungkam

Kamis, 22 Mei 2014 – 15:03 WIB
Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5). Waryono menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Waryono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

BACA JUGA: Kata ANN, Mahfud MD tidak Mewakili NU

Waryono tiba di KPK sekitar pukul 13.17 WIB. Namun demikian, ia tidak memberikan komentar apapun. Ia memilih langsung masuk ke lobi tunggu.

Waryono tampak mengenakan batik dan menenteng tas serta didampingi seorang ajudan. Begitu dikonfirmasi soal pemeriksaannya, Waryono tidak mengucapkan apa-apa.

BACA JUGA: Mubarok Tak Percaya ada Elit Demokrat Dukung Jokowi-JK

Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Didi mengatakan dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas Hardiono. Jumlah uang yang disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Suara Sadapan 90 Persen Suara Akil

Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500‎.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Jokowi-JK, Demokrat Bakal Peringatkan Suaidi Marasabessy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler