jpnn.com - JAKARTA - Usai sudah pelarian selama 6 tahun Fransisca Etty (44), buronan kasus pengaduan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemarin (18/11) tepat pukul 06.00 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakhiri pelariannya di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng ketika hendak melakukan penerbangan ke Palangkaraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Etty yang merupakan guru les privat bahasa Inggris tersebut didakwa telah membuat surat pengaduan palsu terhadap General Manager (GM) Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Udaranto Pudjiharnoko. Surat pengaduan palsu bernomor 2006 No 0134/Sk/ Ds/ 2006 tanggal 17 Februari 2006 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III Surabaya di Jalan Perak Timur 610 Surabaya.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Airin
Kasus tersebut bermula saat Etty dan Udaranto melakukan tawar menawar perjanjian pengadaan jasa les privat bahasa inggris bagi karyawan TPKS selama satu tahun. Karena alasan keuangan perusahaan yang terbatas, Udaranto menawarkan jasa les privat tersebut mengunakan sistem per paket yang lalu disetujui oleh kedua belah pihak.
Namun selama perjalanan kontrak tersebut, kursus bahasa Inggris pada paket II tersebut tiba-tiba mandek di tengah jalan. Alasannya, karena karyawan TPKS yang ikut les paket tersebut tidak betah terhadap sikap Etty selama mengajar bahasa Inggris.
BACA JUGA: Jadi Saksi Budi, Halim Dicecar soal Perubahan PBI
Dengan alasan tersebut, pihak TPKS memutuskan untuk tidak melanjutkan masa kontrak jasa les bahasa Inggris milik Etty. Atas keputusan TPKS tersebut, Etty akhirnya membuat surat pengaduan kepada Dirut PT Pelindo III Surabaya tentang Udaranto.
"Isinya sangat memojokkan Udaranto. Korban merasa di fitnah karena surat pengaduan tersebut tidak benar sama sekali," kata Untung kepada wartawan Senin (18/11).
BACA JUGA: Korupsi Sudah Bikin Rakyat Frustrasi
Atas perbuatannya, Etty didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Etty diancam pidana kurungan selama 4 tahun," ujar Untung.
Untung menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Nopember 2006 berkas perkara milik Etty dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan saat itu juga dilakukan tahanan kota terhadapnya. Namun selama proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan, ternyata Etty tidak pernah hadir dalam persidangan dan dianggap mempersulit persidangan.
Sikap tidak kooperatif Etty tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap Etty di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu dikeluarkan.
"Atas Penetapan tersebut terdakwa melarikan diri, hingga tertangkap pada hari ini (kemarin) Bandara Soekarno Hatta," ucap Untung.
Untung menambahkan bahwa Etty sore kemarin langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanannya yang tertunda. "Sore ini (kemarin) terdakwa langsung diterbangkan ke Semarang," imbuhnya.(dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Lebak Bungkam soal Uang Semiliar untuk Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi