Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Tegaskan Komitmennya dalam Ketaatan Hukum

Senin, 10 Juni 2024 – 10:12 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait Harun Masiku.

Hasto tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukum dan kolega saat tiba di kantor lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Rencana KPK Memanggil Hasto Dinilai Bertendensi Politik, Sampai Singgung Soal Pilkada 

Mengenakan batik dominan cokelat, Hasto memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

"Sesuai komitmen, saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hasto saat tiba di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing

Dari pantauan, Hasto didampingi oleh kuasa hukumnya, antara lain Patra Zen dan Ronny Talapessy.

Hasto juga ditemani oleh kolega separtainya, Bonnie Triyana.

BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Persis Seperti Enam Tahun Lalu

"Saya dipanggil dalam kapasitas sebgaai saksi. Jadi, mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bergerak ke Kaltim, Belasan Mobil Disita dari Rumah Pengusaha Tambang Said Amin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler