Penuhi Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Gunakan Tongkat

Jumat, 21 Oktober 2016 – 11:24 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan, usai ditahan KPK pada 19 Oktober lalu.

Tersangka dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu mengenakan tongkat untuk membantunya berjalan saat keluar mobil tahanan.

BACA JUGA: DPD RI dan 3 Lembaga Raker Soal Pungli

Sebelumnya, Sugiharto menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan kursi roda lantaran kondisinya yang sakit.

Namun, Sugiharto bungkam saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya hari ini.
Dia langsung berjalan perlahan bersama tahanan lain yang menumpangi mobil tersebut, yakni Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

BACA JUGA: Jenazah TKI Itu Datang Tanpa Autopsi

Sugiharto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober lalu untuk 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari.

BACA JUGA: Setara Institute: Jangan Biarkan Ruang Publik Dikuasai Kelompok Intoleran

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.(Put/jpg/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romo Syafii: Pecat Jaksa Agung Kalau Tak Bisa Urus Kasus Munir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler