Penuhi Undangan Pansus, Yusril Tetap Bersikap Netral

Minggu, 09 Juli 2017 – 19:57 WIB
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan memenuhi undangan resmi rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7) pukul 14.00 WIB.

Yusril menjelaskan, dalam undangan resmi yang diterimanya disebutkan acara besok adalah "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara".

BACA JUGA: Pansus Angket KPK: Beri Kesempatan Kami Bekerja, Jangan Apriori

Dalam term of reference (TOR) yang dikirim DPR via email, Yusril diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara. Kemudian dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.

"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (10/7).

BACA JUGA: Ketua Iluni: Perlakuan sudah Manusiawi, Koruptor Harus Dihukum Berat

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) KPK.

“Karena saya pada tahun 2002 mewakili pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai," tegas dia.

BACA JUGA: Pansus Angket KPK Disudutkan, Misbakhun Beber Temuan soal Nazaruddin di Sukamiskin

Yusril mengaku akan menjelaskan apa yang diminta DPR itu berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya serta prinsip-prinsip akademik dijunjung tinggi.

“Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK,” paparnya.

Yusril mengatakan, tugasnya adalah menerangkan segala yang diminta kepadanya secara akademis. Yusril berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan dan kepentingan politik pihak mana pun.

"Karena keterangan yang akan saya berikan besok adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja," katanya. Yusril akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda.

Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang nilai lebih kuat argumentasi akademisnya dibanding pandangannya, maka Yusril dengan ikhlas akan meninggalkan pendaparnya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebenarnya...Apa sih Tujuan Akhir Pansus Hak Angket KPK?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler