BACA JUGA: Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
Apalagi, setelah terbitkan Perda disusul dengan pembongkaran areal prostitusi tersebut, pengawasan terhadap praktik perdagangan seks liar tak maksimal.Dahri, kepala seksi Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Berau mengakui kesulitan mendata orang yang terindikasi terjangkit HIV
Dari data Dinas Kesehatan Berau, angka penyebaran HIV/AIDS pada 2011 dibanding tahun lalu tergolong cukup tinggi
BACA JUGA: Harga Beras Mulai Naik
Pada 2011 ini tercatat 4 orang positif terkena virus HIVBACA JUGA: Pemerintah tak Serius Bangun Perbatasan
Jika menganut skema fenomena gunung es, jika sudah ditemukan 4 orang yang teridap HIV, maka sudah 400-an orang di daerah ini yang berpotensi menyimpan virus ini di dalam tubuhnya"Ada kasus di Lamin, di mana terdapat 2 orang positif terjangkit virus iniSetelah melalui negosiasi, mereka mau menghentikan kegiatan seks dan mau berobatTapi pada keesokan harinya ketika didatangi mereka telah pergi," katanya
Lamin merupakan kawasan di luar kota Tanjung RedebDi desa yang berada di tepi ruas jalan Km 30 Tanjung Redeb, Labanan itu diduga terdapat beberapa tempat prostitusi berkedok kafe.
"Ditutupnya lokalisasi di Kilometer 5 mengakibatkan sulitnya untuk melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyakit ini," imbuhnya.
Selain itu, akses akomodasi yang kurang memadai dan tempat yang jauh menjadi kendala tersendiri dalam penyelidikan. Sebab ditengarai, kegiatan prostitusi di Berau saat ini, berkembang di beberapa titik, di luar kota
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi agar warga melakukan deteksi dini HIV/AIDS dengan ketentuan data diri dirahasiakan, nyatanya hal itu tak membuat warga dengan suka rela memeriksakan dirinya. Apalagi klinik voluntary counseling test (VCT) HIV/AIDS juga tidak ada di daerah ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS, pihaknya telah melakukan kerjasama lintas sektoral dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai"Kami telah memasang spanduk akan bahaya penyebaran HIV/AIDS, kami juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun ke sekolah," tegasnya.
Sementara itu, maraknya panti pijat di Berau juga diduga menjadi salah satu kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus iniTak sedikit panti pijat yang menawarkan jasa plus esek-esekTanpa pemantauan rutin, bukan tidak mungkin aktivitas prostitusi dengan kedok panti pijat ini bisa menambah jumlah pengidap HIV di Berau.
Apalagi, pertumbuhan panti pijat ini nyatanya sulit dikontrol, karena hampir seluruhnya tak mengantongi izinSementara jika diberi izin, pemerintah takut dituding melegalkan aktivitas tersebutHal ini diakui Ahmad Riyadi, staf Seksi Usaha dan Jasa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau yang mengatakan semua usaha panti pijat di Berau tidak memiliki izin.
"Untuk izin panti pijat itu dilematis, kami takut ketika izin diberikan, dikiranya kita melegalkan pelacuran," imbuhnya.
Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2007, dalam ketentuan pidana pada pasal 9 ayat 1, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan-ketentan yang diatur akan diacam kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 jutaSayangnya, peraturan ini hanya sekadar peraturan belakaSebab hingga saat ini, belum ada pengelola tempat yang diduga menyediakan jasa mesum, diganjar dengan hukumna sesuai Perda tersebut. (*/dvd/kpnn/eff/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Sanggau Diperjuangkan
Redaktur : Tim Redaksi