JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama iniPada sidang agenda pembacaan putusan di gedung MK (13/10), MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD
BACA JUGA: 27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
Dijelaskan oleh Hakim Maria Farida Indrati, pelarangan buku tersebut pada dasarnya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak warga Negara untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.“Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambil alihan hak milik pribadi secara sewenang wenang yang amat dilarang oleh UUD 1945,” katanya
“Aparatur baru dapat melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terang Maria
BACA JUGA: Efektifkan Pemanfaatan Lahan di Daerah
Dengan demikian, menurutnya, seluruh proses penegakan hukum pada akhirnya diputus lewat mekanisme pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Sebelumnya, ditegaskan oleh Hakim Konstitusi M Alim, kesewenangan serupa sempat terjadi pada masa yang lalu
BACA JUGA: Darmono Tolak Pemeriksaan Tambahan Berkas Bibit-Chandra
Namun, hal-hal semacam itu kini sudah tak dapat lagi dipraktekkan.Uji Materiil UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan itu sendiri diajukan oleh beberapa elemen masyarakat seperti HMI-MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia serta beberapa orang penulis buku yang sempat dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Dinilai Galak dan Judes
Redaktur : Tim Redaksi