Penulis "Jokowi Undercover" Dibekuk, Abangnya Bilang...

Minggu, 01 Januari 2017 – 06:58 WIB
Bambang Tri Mulyono. Foto: Facebook Bambang Tri Mulyono

jpnn.com - JPNN.com – Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (BTM), ditangkap petugas dari Bareskrim Polri di Semarang pada Jumat (30/12).

Isi buku itu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.

BACA JUGA: Kesaksian Warga Lokal Melamar jadi Buruh Kasar, Gagal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, saat ini BTM telah ditetapkan sebagai tersangka. BTM ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ”Sejak (Jumat, Red) kemarin sudah di sana,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari pembuatan buku Jokowi Undercover yang memuat tuduhan adanya pemalsuan dokumen dan data saat Jokowi mendaftar sebagai calon presiden pada 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Syukurlah...Malam Pergantian Tahun Indonesia Aman

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tulisan yang dibuat BTM itu hanya berdasar sangkaan. ”Tidak ada dokumen pendukung yang mendasari penulisan tersebut,” ujar Rikwanto.

Ada juga berbagai analisis dalam buku tersebut. Namun, analisis itu tidak didasari keahlian. Lagi-lagi hanya berdasar persepsi dan perkiraan penulis.

BACA JUGA: Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Bupati Klaten Pilih Pasrah

”Dari pemeriksaan awal, pembuatan buku itu dengan motif menarik perhatian masyarakat,” terangnya.

Yang pasti, lanjut dia, perbuatan tersangka diduga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak mengetahui peristiwa G 30 S/PKI pada 1948 dan 1965.

”Dalam buku Jokowi Undercover itu, halaman 105 juga menyatakan, Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan pada rakyat,” tutur Rikwanto.

Perbuatan BTM itu dijerat dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Pada pasal 16 disebutkan, untuk setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian serta rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk kasus itu. Di antaranya, Michael Bimo dan ibunya serta saksi ahli bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana.

”Ada juga barang bukti yang disita. Selain buku Jokowi Undercover, ada satu perangkat komputer, handphone, dan flash disk,” paparnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menjelaskan, pembuatan buku dan laporan tentu harus berdasar data-data yang akurat.

Namun, kalau buku atau laporan itu tidak berdasar data valid, ada pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang yang mungkin dilanggar. ”Bisa melanggar hukum,” ungkapnya.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat, menurut dia, tetap harus menghormati hukum. Yang harus dijunjung tinggi adalah kebenaran yang dapat dibuktikan, antara lain, dengan data-data.

”Jangan hanya berdasar spekulasi dan rumor. Kalau begitu, yang bersangkutan bisa membohongi dan menyesatkan publik,” terangnya.

BTM diketahui merupakan adik Bambang Sadono yang saat ini menjabat ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Majelis Perwakilan Rakyat 2014–2019. Bambang juga merupakan mantan politikus Golkar.

Bambang menuturkan, keluarga baru saja mengetahui bahwa BTM ternyata ditahan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, keluarga hanya menerima surat pemberitahuan penahanan, tapi tidak mengetahui keberadaan penulis buku Jokowi Undercover tersebut. ”Istrinya sudah mendapatkan surat pemberitahuan,” terangnya.

Bambang menilai bahwa kasus yang menjerat adiknya terbilang istimewa. Sebab, adiknya baru dipanggil satu kali, tapi sudah langsung ditahan.

”Ini waktunya cepat sekali, baru sekali dipanggil. Ini adik saya tinggal di Blora lho. Untuk memenuhi panggilan di Jakarta itu butuh waktu, bisa seharian,” ujarnya.

Menurut dia, keluarga baru menentukan langkah selanjutnya setelah menemui BTM. Yang pasti, keluarga berharap BTM tidak ditahan.

Kalau melihat kasus Rachmawati Soekarnoputri, dia juga bisa dibebaskan. ”Di mata hukum, semuanya sejajar,” paparnya.

Saat ditanya soal isi buku yang ditulis adiknya, Bambang mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Dia mengatakan sedang mencari buku tersebut, tapi hingga saat ini belum mendapatkannya.

”Saya tidak mengetahui dia menulis buku itu. Membaca juga belum,” ungkapnya. (idr/c11/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Bupati Klaten Mencatat Setiap Hasil Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler