jpnn.com - JPNN.Com - Bupati Klaten Sri Hartini belum menentukan upaya hukum untuk menyikapi statusnya sebagai tersangka penerima suap dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sementara, bupati di salah satu kabupaten di Jawa Tengah itu memilih bersikap kooperatif.
Menurut pengacara Sri, Deddy Suwadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di komisi antirasywah itu. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Ssttt... Bupati Klaten Mencatat Setiap Hasil Suap
"Pada prinsipnya kami mengikuti prosedur yang ada di KPK. Mekanisme yang ditetapkan KPK pada prinsipnya kami kooperatif," kata Deddy di kantor KPK, Sabtu (31/12) malam.
Dia menambahkan, sebagai pengacara akan berunding dengan keluarga besar Sri untuk membahas perlu atau tidaknya mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, Dedi juga akan membicarakan kemungkinan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
BACA JUGA: Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Rutan KPK
"Kami rundingkan dengan keluarga terkait upaya hukum," tegasnya.
Hanya saja Deddy enggan menjawab saat ditanya apakah Sri memang menerima suap. "Kita lihat perkembangannya," kata dia.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Klaten Lewati Pergantian Tahun di Sel Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Bupati Klaten Tajir Bingittttss
Redaktur & Reporter : Boy