Penumpang Berhenti Berlangganan, Pengemudi Ojol Tak Terima dan Kesal, Terjadilah

Selasa, 15 Maret 2022 – 23:50 WIB
BJ, pengemudi ojek daring yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BJ (61) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyiram kepala dan wajah penumpangnya seorang wanita berinisial MD (32) dengan air aki.

Pengemudi ojol itu ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pembegal Pengemudi Ojek Online yang Dikepruk Pakai Balok

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan penyiraman air aki itu terjadi karena pelaku tidak terima penumpangnya yang telah menjadi pelanggan tetap selama beberapa waktu terakhir berhenti berlangganan.

"Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kompol Slamet dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/3).

BACA JUGA: Kemensos Siapkan Modal Ini bagi Pengemudi Ojol dengan Kaki Teramputasi

Dia menjelaskan karena kesal dan tidak terima diberhentikan secara sepihak, BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya, Rabu (9/3). 

Namun demikian, MD menolak ditemui.

BACA JUGA: Jamsostek Kucurkan Rp 1,2 M untuk Pengobatan Driver Ojol Korban Kecelakaan

Pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.

Tepat pukul 07.25 WIB, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepala korban dengan air aki.  

"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.

Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kompol Slamet Riyadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler