Penumpang Lion Air Merokok di Pesawat

Rabu, 13 November 2013 – 20:09 WIB

jpnn.com - TARAKAN - Para penumpang pesawat Lion Air tujuan Balikpapan-Tarakan dengan nomor penerbangan JT 768 yang terbang Selasa (12/11) malam kaget bukan kepalang. Pasalnya di tempat duduk bagian belakang, tiba-tiba muncul asap. Bukan kebakaran atau kerusakan pada pesawat. Ternyata di kursi nomor 33E ada seorang penumpang yang asik "ngebul" alias merokok. 

Kontan penumpang yang lain pun marah. "Hoi matikan rokoknya. Matikan nggak!" kata seorang penumpang bernama Santoso mengingatkan penumpang yang asyik "ngebul" itu. 

BACA JUGA: Gubernur tak Sepakat Luteng Mekar, Berkas Ditarik dari DPR

Sang perokok pun kebingunan dan langsung mematikan rokoknya. "Tuh sudah saya matikan," kata dia. Santoso langsung beranjak dari tempat duduknya di 33A lantas mengambil rokok serta koreknya. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke pramugari dan menyerahkan barbuk atau barang bukti itu ke petugas. 

Hingga kini, belum diketahui identitas perokok di pesawat. Namun dari pengakuan beberapa penumpang, pria yang diperkirakan berumur 27 tahun itu bertato di tangannya dan memakai anting di kedua telinganya. 

BACA JUGA: Sungai Tercemar Limbah Sawit, Ratusan Kerbau Rawa Mati

Yang jelas, meski berpenampilan lumayan seram, dia mendapat hadiah omelan dari penumpang yang lain. Bagaimana tidak ngomel, bau asap rokok itu tentu saja menggangu penumpang yang lain. Belum lagi resiko kebaran yang mengincar pesawat. Perokok itu hanya bisa pasrah. 

Saat dicecar, dia mengaku tidak mengetahui aturan dilarang merokok selama di dalam pesawat. "Saya baru pertama ini naik pesawat," kilahnya. 

BACA JUGA: Tokoh Luwu Minta Bupati Temui Mendagri

Kepala Bandara Juwata Tarakan Syamsul Banri membenarkan adanya kejadian tersebut. "Iya, kejadian itu memang benar. Namun yang kami heran, kenapa rokok dan korek api bisa lolos masuk kedalam pesawat. Selain itu, dalam pesawat juga sudah ada larangan dilarang merokok," jelasnya. 

Menurutnya, pelaku harus diberikan sanksi karena perbuatannya dapat membahayakan orang banyak. "Itu bisa menimbulkan kebakaran dalam pesawat karena ada percikan api dan asapnya dapat mengganggu penumpang yang lain karena didalam pesawat merupakan ruangan ber-AC," tukasnya.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman yang dikonfirmasi Radar Tarakan tadi malam mengaku belum menerima laporan resmi terkait tindakan merokok di dalam pesawat tersebut. "Saya dengar informasinya dan sudah saya kroscek ke seluruh anggota," kata Sarif.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sesuai Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan, merokok di dalam pesawat memang dilarang.

"Siapapun tidak diperkenankan merokok. Tidak ada alasan entah penumpang yang baru sekali atau beberapa kali naik pesawat, semua dilarang. Tanda larangan sudah ada di mana-mana, dan sudah diberitahu oleh kru juga," jelas dia. 

Tapi beruntung, sang perokok tidak berupaya paksa membuka jendela pesawat agar asap rokoknya bisa keluar. (aan/ddq/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Korban Tembak di Luwu Masih Dirawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler