JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tambahan dana operasional untuk seluruh Kantor Urusan Agama (KUA)Kenaikannya mencapai 100 persen, sehingga total dana operasional masing-masing KUA tahun ini mencapai Rp 24 juta.
Menurut Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat, sebelumnya dana operasional masing-masing KUA hanya Rp 1 juta per bulan sehingga totalnya Rp 12 juta per tahun
BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Haposan Bantah Palsukan Rentut
Mengingat kebutuhan KUA meningkat seperti untuk pembayaran listrik, telepon, dan keperluan lainnya, maka Kemenag berinisiatif menambahkan jumlah dana operasional."Tadinya saya usulkan Rp 3 juta per bulan, tapi karena dananya tidak mencukupi akhirnya menjadi Rp 2 juta per bulan sehingga total pertahunnya Rp 24 juta," ungkap Bahrul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (31/1).
Dana operasional itu, lanjutnya, di luar uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) dari KUA yang mencapai Rp 60 miliar per tahun
"Dulu, dana PNBP dibagi tiga
BACA JUGA: Besok, Cirus dan Haposan Dipertemukan
25 persen ke pusat, 15 persen ke Kanwil, sisanya ke KUA untuk anggaran operasionalnya," papar BahrulKarenanya ia berharap kenaikan dana operasional menjadikan KUA dapat menyelesaikan masalah operasionalnya sendiri.(esy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pastikan Lima Tersangka TC Menyusul ke Rutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Advokat Refly Dipersoalkan Pengacara JR Saragih
Redaktur : Tim Redaksi