Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 13:12 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: Hadi Aris Iskandar/Kaltara Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan terhadap penunggak pajak.

Razia pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak Jumat (11/8) dan rencananya dilakukan hingga satu bulan ke depan.

BACA JUGA: Sindikat Kanibal Mobil Sudah Beroperasi 234 Kali

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor ini akan dilakukan di lima wilayah Jakarta.

"Dasar hukumnya untuk STNK tidak berlaku itu di Pasal 68, Undang-undang Nomor 22/2009 ayat 1 yang menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB," kata Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).

BACA JUGA: Sindikat Mobil Kanibal Terbongkar, Begini Modusnya

Halim menambahkan, pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Hal itu diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2 bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Hari Ini! Razia Serentak Kendaraan Menunggak Pajak

Selanjutnya, tambah dia, aturan dipertegas dengan surat kapolri Nomor B700-11-2017 yang menyatakan bahwa STNK disahkan apabila telah membayar pajak kendaraan bermotor dan PNBP pengesahan.

"Jadi, apabila tidak dilaksanakan pengesahan tersebut maka STNK dinyatakan tidak sah. Dinyatakan di Pasal 288 ayat 1 yaitu setiap pengemudi tidak dilengkapi STNK dipidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu," tegasnya.

Aturan tegas ini, kata Halim, menyusul adanya pemutihan pajak yang sudah berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.

Dia mengimbau masyarakat untuk membayar tunggakan pajak sebelum terkena razia.

"Seumpamanya sekarang ini sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia (pengendara kendaraan bermotor-red) kena razia, maka tidak dapat pemutihan," tegas Halim. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembakar Joya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler