Penunggu Pasien di RSUD Dikenai Tarif, Batal!

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 06:23 WIB
Keluarga pasien memanfaatkan koridor RSUD dr Murjani Sampit untuk beristirahat sambil menunggu giliran menjaga keluarganya yang sedang menjalani rawat inap, Kamis (18/10). Foto: DCIPTA/RADAR SAMPIT

jpnn.com, JAKARTA - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, dan manajemen RSUD dr Murjani Sampit membatalkan aturan penerapan tarif bagi warga penunggu pasien yang lebih dari satu orang di rumah sakit tersebut.

Kesepakatan itu dinilai tepat. Karena jika aturan itu sampai lolos dan diterapkan, maka akan jadi blunder bagi Pemkab Kotim yang dianggap tidak prorakyat.

BACA JUGA: Kena Razia di Karaoke, Siswa SMP Ngaku Sudah Izin ke Ortu

”Apa yang sudah disepakati Bapemperda DPRD Kotim dan pihak rumah sakit untuk membatalkan pasal tersebut sangat tepat. Kami apresiasi. Masih ada kepedulian kepada masyarakat yang ekonominya tidak mampu,” kata pemerhati kebijakan publik di Kotim Yohanes Aridian.

Yohanes menuturkan, seandainya tarif itu diberlakukan kepada keluarga pasien, DPRD Kotim akan banjir aduan dan keluhan dari masyarakat. Selain itu, rumah sakit bisa saja jadi sasaran kritikan dari keluarga pasien.

BACA JUGA: Innalillahi, Siswanto Meninggal Dunia

”Itu pasti terjadi, seandainya diberlakukan penerapan tarif kepada penunggu pasien di RSUD itu. Warga dari pedalaman dengan kondisi ekonomi pas-pasan, apabila ditambah lagi dengan beban seperti itu, akan memicu persoalan lain,” katanya.

Selain itu, lanjut mantan anggota DPRD Kotim itu, efek negatif lainnya akan membuat citra Pemkab dan DPRD buruk. Kebijakan itu sangat tidak popular dan cenderung berat dilaksanakan masyarakat.

BACA JUGA: Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh

”Meskipun biayanya hanya 20 persen dari tarif rawat inap, tetapi itu jadi masalah bagi keluarga pasien. Bayangkan jika mereka di RSUD itu lamanya berhari-hari dan ada tiga penunggu, pasti mereka teriak keberatan,” katanya.

Menurutnya, apabila ingin menertibkan pengunjung RSUD agar tidak menambah beban biaya operasional, sistem pengamanan di internal sekaligus penegasan kepada keluarga pasien perlu dilakukan. Tidak perlu ada biaya tambahan tersebut .

”Tinggal bagaimana pelaksanaan dan pemberian pemahaman kepada keluarga pasien saja. Apabila lebih dari ketentuan, maka wajib pulang dan tidak boleh menginap. Dengan demikian, beban operasional rumah sakit tidak berat,” katanya.

Terkait kenaikan tarif, Yohanes menilai hal itu wajar. Apalagi kenaikan tarif itu semangatnya untuk persamaan pelayanan, mulai dari kelas III sampai VVIP. ”Single tarif merupakan amanat aturan guna mendapatkan pelayanan yang prima. Namun, apabila pelayanannya cenderung ada diskriminasi, pasien bisa protes ke RSUD. Kalau ada perbedaan pelayanan, sama saja mengingkari peraturan yang sudah disepakati dan dibuat bersama dalam perda,” tandasnya.

Seperti diberitakan, DPRD Kotim menolak usulan RSUD dr Murjani Sampit terkait pengenaan biaya terhadap keluarga pasien yang bermalam lebih dari satu orang. Pasal dalam revisi perda terkait biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien sebesar 20 persen dari tarif rawat inap itu dibatalkan.

Terkait tarif jasa layanan medik di RSUD Murjani Sampit, disamaratakan mulai dari kelas VVIP hingga kelas III. Dasar penyeragaman tarif pelayanan itu mengacu Peraturan Menteri Kesehatan 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Nasional. Selain itu, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan meski berbeda kelas. (ang/ign)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pelamar CPNS Coba Sogok Pak Bupati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler