jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Dukun palsu bernama Ertin ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena menipu pasien senilai Rp 30 juta.
Ertin melakukan aksinya di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, 2 Agustus 2018 lalu.
BACA JUGA: Calon Pelamar CPNS Coba Sogok Pak Bupati
Korban Ertin adalah kakak yang memiliki adik penderita lumpuh. Ertin mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
Namun, dia meminta sejumlah persyaratan. Salah satunya uang tunai senilai Rp 30 juta.
BACA JUGA: Innalillahi, Imam Salat Jumat Meninggal dalam Posisi Sujud
”Korban yang ingin adiknya sembuh mematuhi perintah tersangka itu,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (6/10).
Dia menambahkan, setelah persyaratan lengkap, Ertin langsung menggelar ritual pengobatan.
BACA JUGA: JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
Dukun palsu itu menyiapkan sebutir telur ayam. Telur itu diisi tinta berwarna merah tanpa sepengetahuan korban.
Setelah itu, dia menjelaskan kepada korban bahwa penyakit sudah dipindah ke dalam telur.
“Setelah itu telurnya dipecahkan dan mengeluarkan cairan yang berwarna seperti darah kotor,” kata Romel.
Ertin lantas menyiapkan uang Rp 30 juta yang diserahkan korban untuk ritual selanjutnya.
Dia berpura-pura memasukkan uang tersebut ke dalam selembar kain kuning. Kain itu lalu diikat atau dililitkan ke tubuh pasiennya.
”Saat itu tersangka bilang kepada orang yang bersangkutan agar jangan sesekali melepaskan kain yang sudah dililitkan ke tersebut. Adik korban diperintahkan jangan membuka kain itu sampai tersangka datang kembali ke kediaman korban,” ujar Rommel.
Ertin lalu pergi. Korban dan adiknya lantas menunggu. Namun, Ertin tak kunjung datang.
Korban yang penasaran kemudian memberanikan diri membuka kain yang diikatkan ke tubuh adiknya.
Korban kaget. Kain yang dikira berisi uang Rp 30 juta itu ternyata hanya tumpukan kertas yang dibuat menyerupai lembaran kertas uang.
”Sebelum kain kuning dililitkan ke tubuh adik korban, uang Rp 30 juta itu sudah ditukar tersangka dengan tumpukan kertas. Kecepatan tangan tersangka dapat mengecoh korban sehingga tidak sadar mereka telah ditipu tersangka,” ujar Rommel.
Korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Petugas berhasil meringkus Ertin di Kalimantan Barat, Senin (1/10).
”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.
Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka.
”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” kata Rommel. (sir/ign/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Heran Harga Karet Cuma Rp 6 Ribu per Kilogram
Redaktur & Reporter : Ragil