BACA JUGA: KPU: Stop Coblos, Waktunya Contreng
''KPU memang mengajukan usulan untuk penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik kepada Presiden.Tetapi, usulan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penunjukan langsungBACA JUGA: Wiranto Deklarasikan Diri Capres 2009
Dan kami hanya mengajukan Keppres perubahan terhadap Keppres 80/2003, pada perubahan ke delapan,'' Ujar Hafiz dalam rapat kerja KPU dengan KPUD di gedung KPU Jakarta, Senin (12/1).Pada prakteknya nanti, lanjut Hafiz, penunjukan langsung pengadaan logistik pemilu pada prinsipnya juga harus menunggu persetujuan dari pemerintah
BACA JUGA: Bawaslu Keluhkan KPU
Hafiz mengakui, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai proses penunjukan langsung tersebut''Penunjukan langsung harus didasari kondisi mendesak seperti bencana alam, atau ada pemenang peserta tender yang tiba-tiba mengundurkan diriDan itu pun harus tetap mengacu kepada Keppres 80/2003, jika terjadi hambatan pemiluJika tidak, maka tidak boleh melakukan penunjukan langsung,'' tegas Hafiz(aj / JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawapres PDIP Ditentukan Di Solo
Redaktur : Tim Redaksi