Penunjukan Langsung Hanya untuk Darurat

Senin, 12 Januari 2009 – 12:31 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan penunjukan langsung dalam proses tender pengadaan logistik Pemilu hanya akan dilakukan hanya dalam kondisi daruratKarena itu, Ia mengingatkan  agar KPU dan KPUD tidak sembarang melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemilu

BACA JUGA: KPU: Stop Coblos, Waktunya Contreng

''KPU memang mengajukan usulan untuk penunjukan langsung dalam proses pengadaan logistik kepada Presiden.Tetapi, usulan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk melakukan penunjukan langsung
Sebab, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dalam keadaan khusus atau darurat

BACA JUGA: Wiranto Deklarasikan Diri Capres 2009

Dan kami hanya mengajukan Keppres perubahan terhadap Keppres 80/2003, pada perubahan ke delapan,'' Ujar Hafiz dalam rapat kerja KPU dengan KPUD di gedung KPU Jakarta, Senin (12/1).

Pada prakteknya nanti, lanjut Hafiz, penunjukan langsung pengadaan logistik pemilu pada prinsipnya juga harus menunggu persetujuan dari pemerintah
Sebab, dalam hal ini KPU akan diawasi langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), untuk menghindari penyimpangan

BACA JUGA: Bawaslu Keluhkan KPU



Hafiz mengakui, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai proses penunjukan langsung tersebut''Penunjukan langsung harus didasari kondisi mendesak seperti bencana alam, atau ada pemenang peserta tender yang tiba-tiba mengundurkan diriDan itu pun harus tetap mengacu kepada Keppres 80/2003, jika terjadi hambatan pemiluJika tidak, maka tidak boleh melakukan penunjukan langsung,'' tegas Hafiz(aj / JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cawapres PDIP Ditentukan Di Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler