jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Honorer K2 mendapat respons positif dari Komisi II DPR.
Rencana yang digulirkan Komisi X DPR itu didukung anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Berijazah SD-SMP tak Siap Tes PPPK
Mardani menegaskan Komisi II DPR sendiri memandang bahwa persoalan honorer wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Karena itu, dia menegaskan bahwa keberadaan pansus didukung untuk menyelesaikan persoalan honorer yang sudah bertahun-tahun belum tuntas.
BACA JUGA: Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
"Di Komisi II, honorer wajib diselesaikan. Pansus didukung untuk menuntaskan persoalan honorer yang sudah menahun ini," kata Mardani dihubungi JPNN.com, Jumat (31/1).
Sosok kelahiran Jakarta 9 April 1968 itu mengatakan bahwa pemerintah juga wajib mengambil keputusan atas nasib ratusan ribu honorer yang terkatung-katung selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Bu Nunik Honorer K2 Usia 56 Tahun, Menangis di Ruang Komisi X DPR
Ia menyatakan bahwa belum selesainya persoalan honorer itu menjadi utang bersama. "Betul. ini utang bersama kita. Pemerintah sebagai eksekutif punya porsi besar. Karena itu, pansus kami dukung. Karena memang wilayah kerjanya lintas komisi. Komisi II Komisi IX, dan Komisi X minimalnya," ujar doktor lulusan Universitas Teknologi Malaysia itu.
Ia mengatakan bahwa kemauan dari kementerian untuk menyelesaikan persoalan honorer ada. Namun, kata Mardani, domain penyelesaian itu tidak ada di tangan Kementetian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) saja.
Sebab, persoalan ini juga menyangkut pertimbang keuangan negara. Karena itu, Mardani menegaskan, sudah seharusnya Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.
"Kemauan dari kementerian ada, tetapi domain penyelesaian tidak ada di tangan Menteri PAN RB (Tjahjo Kulomo). Ini presiden yang mesti ambil tanggung jawab. Karena Kemenkeu pasti punya pertimbangan Keuangan Negara," ungkap Mardani.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) 28 Januari 2020 menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu kesepakatan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih itu adalah membentuk pansus honorer.
"Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).
Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah, Komisi X DPR akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi II dan Komisi XI DPR serta mengundang kementerian terkait.
Komisi X DPR akan terus mengawal agar tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus tenaga honorer mendapatkan hak layak status, layak upah dan layak jaminan sosial.
Komisi X DPR akan mengusulkan adanya pansus tentang tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus tenaga honorer. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy