Penuntasan Korupsi Terganjal Izin SBY

Minggu, 13 Desember 2009 – 09:09 WIB

MEDAN-- Bupati Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Monang Sitorus, sudah sejak 2007 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi kas daerah TA 2006 sebesar Rp3 miliarHingga saat ini, tindak lanjut proses it belum jelas

BACA JUGA: Pernik-Pernik Natal Ramaikan Cilegon

Salah satu ganjalannya, lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Monang.

Kasus ini terus mendapat sorotan dari masyarakat
Seperti kemarin, aksi unjuk rasa di gelar ratusan masa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Tobasa

BACA JUGA: Wabah Malaria Teror Warga Pandeglang

Massa mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan mengadili Monang Sitorus
Mereka juga mendesak Presiden SBY mengeluarkan izin untuk menangkap dan mengadili Bupati Tobasa

BACA JUGA: 4 Warga Lhokseumawe Positif HIV/AIDS



"Tangkap dan adili pelaku korupsi di Tobasa, basmi mafia hukum, usut tuntas kasus di Aek Natolu," teriak aktvis FKM dalam orasinya di depan Mapolda SumutBelum lama mereka menggelar aksi, tiba-tiba muncul massa aksi yang berbeda aspirasiSekelompok massa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Toba menentang aksi yang digelar FKM.

Massa dua kubu yang bertemu di satu tempat ini memancing ketegangan dan nyaris berbuntut kericuhanMassa kedua ini menuding sebagian massa FKM bukan masyarakat TobasaAdu mulut tak terhindariKedua belah pihak saling menghardikUntungnya, polisi cepat mengantisipasi.

Teriakan massa mereda setelah ada penjelasan dari Kasubid Dokliput Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan yang menemui massaDia menjelaskan, ada beberapa hambatan mengapa Poldasu belum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa, Monang SitorusDiantara hambatan itu yakni izin pemeriksaan dari Presiden belum diterima Poldasu.

"Kita sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Tobasa Monang Sitorus serta bendahara dan dua stafnya," ujar NainggolanDia pun membantah bahwa kasus yang diduga melibatkan Monang Sitorus ini sudah dihentikan (SP3)“Tidak ada istilah SP3 dalam menangani kasus korupsi, semua lanjut,” jelas mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Polda sudah menetapkan Monang Sitorus sebagai tersangka sejak 2007, berdasarkan Surat No Pol K/88/V/2007/Dit Reskrim PoldasuDugaan korupsi kas daerah TA 2006 sebesar Rp3 miliarBupati mencairkan dana itu tanpa persetujuan DPRD Tobasa, kemudian digunakannya untuk kepentingan diri sendiriDana kas daerah itu dicairkannya melalui rekening kas daerah pada BRI Cabang Balige Nomor C.0314-01-000020-30-0 sebesar Rp1,5 miliar, serta Bank Sumut cabang BaligeNo AC.2217-0 sebesar Rp1,5 miliar.(rud/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terminal Induk Rajabasa Beres 2010


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler