jpnn.com - MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Sesuai dengan kesepakatan Paris, setiap Negara berkomitmen menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah 2 derajat dibanding dengan masa pra industri.
BACA JUGA: Tim SAR Temukan Puing Skytruck dan Potongan Tubuh
Siti Nurbaya menjelaskan, sepanjang tahun 2016 banyak kebijakan dan langkah operasional Indonesia yang berdampak langsung pada penurunan emisi. Kebijakan itu seperti moratorium dan restorasi gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan pencegahan deforestasi.
''Semua kebijakan dan langkah operasional tersebut memiliki indikator yang jelas sehingga terukur dan bisa dipantau dan diverifikasi,'' kata Menteri Siti.
BACA JUGA: Komisi III Tak Ingin Sidang Ahok = Sidang Jessica
Menteri KLHK juga menegaskan bahwa kebijakan untuk penurunan emisi di Indonesia bukanlah untuk menyenangkan negara lain.
''Melainkan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia,'' katanya.
BACA JUGA: Jubir KPK Bilang Bukan Cuma Setya Novanto
Berbagai langkah preventif Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim, mendapat apresiasi dari dunia internasional.
''Artinya usaha kita di dalam negeri sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar, dan memang sesuai dengan harapan komunitas internasional,'' ujar Menteri Siti.
Pemerintah katanya akan terus berupaya mengatasi dampak perubahan iklim. Bukan atas desakan, melainkan karena memang wujud kehadiran Negara, sebagaimana amanat dari Nawacita.
Menteri Siti mengatakan, sektor kehutanan sebagai leading sector dalam mencapai target pengurangan emisi akan tetap menjalankan moratorium, dan melakukan upaya keterlibatan masyarakat dalam skema perhutanan sosial.
''Saya yakin hasilnya akan signifikan untuk pengurangan emisi. Dalam konteks lingkungan, sudah ada terobosan. Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah sustainability,'' katanya.
Dia menjelaskan terbitnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dapat menjadi instrumen penting dalam mitigasi perubahan iklim.
Menurut Siti, penerbitan PP itu dapat diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah tiap daerah. Sehingga setiap daerah dengan rencana pembangunannya harus selaras dengan KLHS dan implies terhadap lingkungan dalam tiap proyek.
Hadirnya PP 57 tahun 2016 lebih memberi arti karena semakin mempertegas moratorium gambut.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016. Ini merupakan perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
(rls11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mengingatkan Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
Redaktur : Tim Redaksi