Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2020 – 17:10 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.

Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Terungkap, Penusuk Wiranto Masih Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Bagaimana Jika Penusuk Wiranto Punya Motif Sakit Hati?

"Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Putusan majelis hakim tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan 16 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Saling Tantang di Grup WhatsApp, Banjir Darah

Setelah mendengar putusan hakim, Abu Rara diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim.

Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut. "Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Sebelumnya, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler