jpnn.com, SUKABUMI - Pelarian pria berinisial RR (30), pelaku penusukan terhadap Siti Umi Kalsum atau Neng Kalsum (35) berakhir.
Dia ditangkap di tempat persembunyian terakhir yang diketahui polisi di daerah Cibenda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/5) siang.
BACA JUGA: Viral, Ungkapan Menyentuh Santriwati Cantik Ini Bikin Istri Ustaz Yusuf Mansur Menangis
Polisi bahkan sempat melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya karena sempat akan berupaya melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan selama ini pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian dan selalu melakukan penyamaran.
BACA JUGA: Pria Berambut Cepak Asal Pamulang Ditangkap Polisi di Lampung, Ternyata Ini Kasusnya
“Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda. Kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah,” beber AKP I Putu, Senin malam.
Persembunyian RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mulai terkuak petugas kepolisian setelah diperoleh informasi posisi tersangka berada di wilayah Cibenda.
BACA JUGA: Anda Kenal dengan Pria Berambut Cepak Ini? Dia Ditangkap Polisi di Way Kanan Lampung
Polisi langsung melakukan penyisiran di Cibenda guna menemukan keberadaan pelaku.
“Ketika anggota melakukan penyisiran, salah satu anggota kami melihat posisi pelaku hendak bergerak daerah Gunung Walat,” bebernya.
Selanjutnya polisi dengan sigap melumpuhkan RR saat pelaku akan berupaya melawan.
“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancang-ancang menarik pisaunya. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” kata I Putu.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi memastikan pelaku akan dihukum berat dengan menjeratnya pasal berlapis.
“Pelaku kami terapkan 3 pasal," tegasnya.
Selain Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, polisi juga menjerat RR dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman mati dan penjara minimal 20 tahu.
"Kemudian pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun,” pungkasnya. (mar1/radarsukabumi)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi