jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota bisa menjadi efek jera bagi restoran dan bar lain.
Dengan begitu, tempat usaha lain tak membuat promosi yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) maupun tak memiliki izin sesuai usaha.
BACA JUGA: Izin Holywings Sudah Dicabut, Tidak Bisa Buka Lagi
"Masyarakat bisa melihat, pemerintah tidak berdiam diri menyaksikan penistaan yang melukai perasaan umat. Juga menambah efek jera,” ujarnya, Kamis (30/6).
Menurut Lukmanul, sanksi administratif seperti ini memang penting selain proses pidana yang juga terus berlanjut.
BACA JUGA: Dugaan Penggelapan Pajak Holywings, Bapenda DKI Diminta Lapor Polisi
Walau Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin operasional gerai Holywings di Jakarta, anggota fraksi PAN ini meminta proses hukum dan motif promosi miras Holywings bagi Muhammad dan Maria tetap berjalan.
"Kami tahu dari kesalahan sefatal ini cuma enam orang dari tim kreatif Holywings yang jadi tersangka. Lalu, bagaimana dengan tanggung jawab manajemen?" kata Lukman.
BACA JUGA: Karyawan Holywings Dirumahkan, DPRD DKI Minta Anies Masukkan ke Jakpreneur
Ketua DPD PAN Jakarta Barat tersebut mengatakan langkah Anies patut dicontoh oleh kepala daerah lain untuk menutup tempat hiburan dan diskotek yang meresahkan warga.
Terlebih, tempat-tempat hiburan itu memang menyalahgunakan izin yang ada.
"Kepala daerah tidak boleh kalah dengan pemilik modal, apalagi jika mereka tidak memiliki izin yang cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi