Penyadapan Lama Masih Berlaku Kalau Waktunya Belum Habis

Senin, 27 Januari 2020 – 20:39 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa usai pertemuan di kantor Kapolda Maluku di Ambon, Rabu (9/8). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah penyadapan yang lama atau sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan, itu masih berlaku atau tidak?

Awalnya Desmond menyatakan bahwa Dewas mengakui sudah mengeluarkan izin penggeledahan, penyitaan, tetapi belum menerbitkan izin penyadapan di era KPK pimpinan Firli Bahuri.

BACA JUGA: FPI dan PA 212 Serukan Pembubaran Dewas KPK, Nih Alasannya

"Ini juga harus dijelaskan wilayahnya bahwa inilah yang baru dikerjakan oleh Dewas di dalam komisioner baru. Biar publik bisa memahami," kata Desmond saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya memberikan izin kalau sudah ada permintaan dari pimpinan KPK.

BACA JUGA: Hyundai Ioniq Diklaim Lebih Ramah Kantong Berbanding Mobil Bensin

Dia menegaskan sampai sekarang ini belum ada permintaan izin dari pimpinan KPK untuk melakukan penyadapan.

"Oleh karena itu, masih nihil dalam laporan kami," tegasnya di dalam rapat.

BACA JUGA: Dewas TVRI Jelaskan Kronologi Pemecatan Helmy Yahya

Namun, Desmond kembali meminta penjelasan supaya tidak muncul pertanyaan di benak masyarakat kalau tiba-tiba ada tindakan KPK yang berhubungan dengan penyadapan.


Politikus Partai Gerindra itu lantas mempertanyakan apakah penyadapan yang lama masih berlaku. 

"Ini memperjelas pak agar nanti kalau ada tindakan bersifat penyadapan, masyarakat (tidak bertanya) ini ada apa nih? Ini yang paling penting. Yang dulu masih berlaku tidak Pak Tumpak?" ujar Desmond.

Tumpak menegaskan bahwa penyadapan yang lama masih berlaku. "Tentunya yang dulu masih berlaku kalau masih ada waktunya," tegas Tumpak.

Nah, ia menegaskan, apakah waktunya masih ada atau tidak, bisa ditanyakan kepada pimpinan KPK sebelumnya.
"Kalau KPK yang baru sejak kami belum ada permintaan mengenai penyadapan," jelasnya.

Ia memastikan kalau ada permintaan maka Dewas KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam 1 x 24 jam akan memutuskan apakah mengeluarkan atau tidak izin penyadapan tersebut. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan berdasar Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik dalam mengajukan izin penyadapan langsung membawa izin tertulis kepada Dewas. Pengajuan izin itu diterima kepala Sekretariat Dewas.

"Setelah itu langsung gelar perkara di hadapan Dewas. Karena sesuai ketentuan undang-undang harus ada gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas," kata Albertina dalam rapat.

Setelah gelar perkara, kata dia, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan tersebut. Apabila disetujui maka akan langsung disusun draf surat pemberian izin. Kalau tidak disetujui juga dibikin draf surat penolakan izin.

Draf surat itu dibuat lalu dikembalikan lagi ke Dewas. Kalau disetujui, maka Dewas akan menandatangani surat tersebut. Kalau tidak disetujui, maka tak akan ditandatangani Dewas.

"Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1 x 24 jam," kata Albertina.

Ia kemudian memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler