jpnn.com, LABUHANBATU - Seorang residivis kasus narkoba berinisial S (43) ditangkap polisi di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka ditangkap dalam operasi penyamaran polisi setelah S ketahuan kembali menjadi pengedar narkoba di Labuhanbatu.
BACA JUGA: Gilang Endi Meninggal Dunia, Ini Rencana Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap residivis kasus narkoba berinisial S (43) yang kedapatan kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut. ANTARA/HO
BACA JUGA: Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal
"Tersangka S merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Prapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu (31/10).
Penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Info itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
Polisi yang menyamar pun melakukan transaksi dengan S di area perkebunan di Desa Kampung Banjar, Sabtu (30/10).
Dalam proses transaksi narkoba itu, polisi langsung menangkap S beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,02 gram, satu unit timbangan elektrik, dan satu handphone.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat kembali mengedarkan sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Tersangka S juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih diburu.
Atas perbuatannya, S terancam tua di penjara lantaran dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) UU Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Deni Kurniawan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam