Penyebar Foto Porno Presiden Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 03 November 2014 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Muhammad Arsyad, tersangka penyebar foto porno Preside  sepertinya bisa sedikit lega. Sebab penagguhan tahanan pemuda 23 tahun itu dikabulkan Mabes Polri. Dia pun dikenakan wajib lapor. Arsyad harus melapor sambil menunggu proses hukumnya berjalan.

"Yang bersangkutan itu tetap ada semacam kegiatan wajib lapor ke penyidik, sambil menunggu proses hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11).

BACA JUGA: Fadli Zon Kukuh Minta KIH Serahkan Daftar Nama Anggota

Boy menambahkan, penangguhan penahanan beda dengan penghentian penyidikan. Kasus ini pun bukan delik aduan. Karenanya, meskipun sudah ditangguhkan proses hukum kasus ini tetap berjalan. "Bedanya cuma tidak ditahan saja," kata dia.

Boy menyatakan, jika di dalam pelaksanaan masih ada keterangan tambahan yang diperlukan penyidik, maka Arsyad harus siap. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate itu ditangkap setelah menyebarkan foto sepasang laki-laki da perempuan berhubungan badan. Nah dua wajah orang itu diganti wajah Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarno. 

BACA JUGA: Demokrat Tagih Program 100 Hari Kabinet Jokowi

Gambar seronok itu lantas diunggah ke akun facebook miliknya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atas Saran Jokowi, Ketua DPR Buka Komunikasi dengan KIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler