Penyebaran Surat Palsu Jokowi Tak Sehat bagi Demokrasi

Selasa, 03 Juni 2014 – 14:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Langkah kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan kader Partai Gerindra ke polisi karena diduga menyebarkan kampanye hitam mendapat apresiasi. Sebab, langkah itu sebagai pembelajaran untuk mengikis kampanye hitam bermuatan fitnah.

Adalah pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana (UMB), Heri Budianto yang menganggap strategi berbasis fitnah di pilpres sebagai hal yang tak mendidik. Karenanya Heri menganggap langkah Tim Advokasi Jokowi-JK mempolisikan penyebar surat palsu yang seolah-olah Jokowi meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Transjakarta ke Kejaksaan Agung sebagai upaya membangun politik yang sehat.

BACA JUGA: SBY Lega Demokrat Kalah Tapi Tak Difitnah

“Cara politik berbasis fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan karakter. Cara ini lebih dari kampanye hitam yang membuat demokrasi kita menjadi tak sehat," kata Heri ketika dihubungi, Selasa (3/6).

Heri pun mengingatkan agar pasangan capres-cawapres dan tim pemenangannya tidak menggunakan cara-cara tak sehat untuk menggerus dukungan lawan politik. Sebab, fitnah dalam kontestasi politik bukan hanya merugikan kontestannya tetapi juga publik pemilih.

BACA JUGA: Kejati Masih Belum Perlu Tahan Putra Syarief Hasan

Heri yang juga Direktur Ekskutif Political Communication (PolcoMM) itu menyarankan masing-masing kubu yang bersaing di pilpres untuk menggunakan cara-cara elegan.  

Seperti diketahui, kemarin (2/6) politisi PDIP Trimedya Panjaitan selaku anggota Tim Advokasi Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan S ke polisi. Edgar yang disebut-sebut sebagai anggota organisasi sayap Partai Gerindra,  Tunas Indonesia Raya (Tidar) dilaporkan karena diduga menyebarkan fitnah. Pasalnya, Edgar mengunggah sebuah foto surat tentang permintaan Jokowi ke Kejaksaan Agung agar menunda pemeriksaan sebagai saksi  terkait kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta.

BACA JUGA: Surat Palsu Atas Nama Jokowi Lebih Kejam dari Kampanye Hitam

Foto surat yang seolah-olah ditandatangani Jokowi itu diunggah ke akun @Edgar1107 di Twitter. Karenanya  Edgar dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan pemalsuan. Edgar dianggap melangar  KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(ara/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler