jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mochamad Maksum Mahfoedz mengaku akan menolak jika ada rencana memberlakukan kembali penyederhanaan dan penggabungan batas produksi cukai pada PMK yang akan datang.
“PMK No 146 Tahun 2017 batal diberlakukan per Januari 2019 karena penolakan dari berbagai pihak di masyarakat, salah satunya PBNU,” ucapnya, Selasa (16/7).
BACA JUGA: PBNU: Jangan Lagi Ada Narasi Adu Domba yang Mengancam Persatuan Bangsa
Maksum meminta pemerintah bersikap adil dalam mendengarkan pendapat berbagai pihak.
BACA JUGA: Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah
BACA JUGA: Hanya 10 Persen Pabrik Rokok Mampu Bertahan
Pasalnya, pemberlakuan simplifikasi dan penggabungan akan berdampak luas kepada berbagai pihak.
“Termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah nahdiyin,” tambahnya.
BACA JUGA: Gus Aiz PBNU Ingin Rekonsiliasi Jokowi - Prabowo Tanpa Embel-embel soal Rizieq
Pabrik rokok kecil akan menjadi yang terkena dampak paling besar jika penggabungan dilakukan.
Akibat dari penggabungan, pabrikan kecil tidak memiliki cara selain selain menaikan harga.
Pabrik rokok kecil yang memiliki buruh terbatas juga harus membeli pita cukai lebih mahal sebelum produknya dijual ke pasar.
Hal itu akan membuat konsumen lari ke produk lain yang mungkin dimiliki pabrikan besar.
“Begitu (ada) kenaikan cukai (akibat penggabungan), pabrik kecil tidak punya bargaining power yang cukup kuat terhadap pabrik besar”, tegasnya.
Sebelumya, anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, penyederhanaan cukai tembakau akan berpotensi menimbulkan akuisisi-akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar.
Hal tersebut menyebabkan pelaku usaha berkurang dan mengarah pada oligopolisasi.
“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.
Seperti diketahui, pada tahun lalu penggabungan batas produksi SPM dan SKM serta penyederhanaan struktur tarif cukai yang tercantum dalam PMK 146 tahun 2017 telah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Wahid Kurang Sreg dengan Cara Petinggi PBNU Bicara soal Kursi Menteri
Redaktur & Reporter : Ragil