Penyederhanaan Struktur Cukai Dinilai jadi Solusi APBN

Kamis, 23 Februari 2017 – 12:45 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun.
Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun.

"Saat ini, pajak sebagai sumber penerimaan negara dirasa belum efektif dan optimal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keynote speech Seminar Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017.

BACA JUGA: Bea Cukai: Fokus Kami Berantas Rokok Ilegal!

Sri Mulyani mengatakan, peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah.

Salah satu contohnya yakni dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: DPR Dukung Usulan Bea Cukai

Seperti diketahui cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Produk tembakau menyumbangkan 95-96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp 137,9 triliun pada 2016.

Peneliti FEB UGM Prof. Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara.

BACA JUGA: Misbakhun: Ijon Cukai Mengganggu Kredibilitas APBN

Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurut Bambang akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.

"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," ungkapnya.

Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah dia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan incidence ketidakpatuhan yang lebih tinggi.

Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan.

Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok, yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja pada 2018.

Hendrawan berpendapat bahwa dengan adanya pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Menurun, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler