Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali

Jumat, 05 Juni 2020 – 21:47 WIB
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukum cambuk di Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri dihukum masing-masing 100 kali cambuk pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah terbukti berbuat zina.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan

Kedua pelanggar hukum syariat Islam, di Kabupaten Aceh Besar itu juga telah mengakui perbuatannya.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat.

BACA JUGA: Eko Saputro Mengaku Polisi Berpangkat Briptu Untuk Menipu Teman Kencan

Pasangan yang ditangkap warga di sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, ini dihukum 100 kalo cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2104 tentang hukum jinayat.

Selain Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri, Jasrin Lamkaruna bin Ismail juga menjalani hukuman cambuk. Jasrin dihukum 40 kali cambuk karena terbukti ikutilah atau mesum.

BACA JUGA: Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali

Namun, pasangan mesum Jasrin Lamkaruna tidak dihukum karena masih di bawah umur. Terhukum Jasril Lamkaruna divonis bersalah melanggar Pasal 26 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Untuk pasangan Jasrin, dikembalikan kepada orang tuanya agar dibina karena berusia 17 tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Agus Kelana Putra usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika Hendriansyah Putra menjalani eksekusi. Pasangan terhukum Irmasyah Putri tersebut meringis berulang kali saat dicambuk.

Sedangkan eksekusi terhadap Jasril Lamkaruna dan Irmasyah Putri berlangsung tanpa hambatan. Keduanya mampu menahan cambukan masing-masing 40 kali dan 100 kali.

Agus Kelana menyebutkan pelaksanaan hukuman menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Terhukum maupun petugas yang terlibat adalah pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan masker.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga

"Terhukum dan petugas juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Setelah semua protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 diterapkan, barulah kami melaksanakan hukuman cambuk tersebut," kata Agus Kelana Putra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler