jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat, bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan penyelenggara pemilu adalah bersikap tidak netral dan berpihak kepada peserta pemilu, terutama dalam pelaksanaan Pemilukada.
Menurut anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu biasanya bermula dari tahapan penanganan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendiskualifikasian karena persyaratañ seperti ketercukupan jumlah dukungan atau pemenuhan persyaratan yang lewat waktu, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dugaan penyuapan, netralitas, dan imparsialitas.
BACA JUGA: Dana Kampanye Golkar Terbesar
“Demikian juga dengan Ketidakcermatan penetapan bakal pasangan calon anggota legislatif. Hal-hal tersebut mengakibatkan hilangnya hak-hak politik warga negara dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyeleggara Pemilu," ujar Nur di Jakarta, Kamis (2/1).
Kedua pelanggaran tersebut, kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, masuk kategori pelanggaran berat. Karena itu perlu untuk terus menerus disosalisasikan agar dapat diminimalisir. Apalagi mengingat tahapan pemilu 2014 tengah berlangsung.
"DKPP itu pengawal integritas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Agar proses dan tahapan pemilu serta hasil-hasilnya dapat dipercaya, perlu integritas, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu dan itu mutlak," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: 7 Januari, MK Sidangkan Sengketa Pilgub Riau
BACA JUGA: Media Sosial Rentan Black Campaign
BACA ARTIKEL LAINNYA... Contoh Surat Suara Tidak Dicantumkan Nama Caleg
Redaktur : Tim Redaksi