Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan

Rabu, 20 Desember 2017 – 17:25 WIB
Sidang KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesian Competitions Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, persoalan antara Aqua versus Le Minerale seharusnya diselesaikan di luar pengadilan karena berskala kecil.

Menurut Asep, kasus itu seharusnya tidak menjadi prioritas bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU

"Kasus prioritas tersebut ada sesuatu yang spesial. Namun, untuk kasus Aqua dan Le Minerale dipertanyakan tentang itu," jelas Asep dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).

Asep menilai kebijakan KPPU saat ini tidak sejalan dengan program kepatuhan yang dicanangkan oleh lembaga itu.

BACA JUGA: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Aqua Minta KPPU Objektif

Sebagaimana diketahui, KPPU menyatakan PT Tirta Investama (TIV) selaku produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) yang merupakan distributor melakukan persaingan usaha tidak sehat.

“Saat ini, KPPU sibuk dengan penindakan tapi abai dalam pencegahan atau pembinaan," tegas Asep.

BACA JUGA: Demi Stok Pangan Stabil, KPPU Sarankan Tiga Solusi

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Singapura. Menurut Asep, ada pelaku usaha yang beperkara yang lebih senang membayar dendan langsung tanpa harus menyelesaikan di pengadilan.

"Kasus langsung ditutup setelah membayar denda tanpa gembar-gembor media. Beda dengan yang terjadi di Indonesia. Kasus belum apa-apa tapi berita sudah marak di media. Ini merugikan pelaku usaha." ucap Asep.

Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL mengatakan, dampak jika pelaku usaha jika diseret ke persidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan.

"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang majelis. Bisa dilakukan settlement dan monitoring," kata Andi.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan menanggapi kasus Aqua versus Le Minerale ini.

"Saya tidak ikuti perkembangan kasus tersebut. Silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada majelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).

Menurut dia, kasus tersebut bermula saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua dan Le Minerale.

Namun, Syarkawi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif lembaga tersebut. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Soroti Pemberitaan Negatif Aqua Jelang Putusan KPPU


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler