Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Lampung Temui Titik Terang

Rabu, 03 November 2021 – 21:31 WIB
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, LAMPUNG - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan dan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Lampung dengan cara berkeadilan.

Dia mengungkapkan sering sekali terjadi kasus-kasus konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan kehutanan, dan masyarakat dengan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.

BACA JUGA: Wamen ATR Sebut Kunci Penting Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi, Begini

“Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan konflik tersebut," tegas Wamen Surya melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).

Salah satu upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi pada Selasa (2/11).

BACA JUGA: Wamen Surya Tjandra Dorong Percepatan PTSL di Depok

Terkait persoalan tersebut, Wamen Surya menegaskan pemerintah harus secepat mungkin mengambil keputusan penyelesaian.

“Ini merupakan tugas pemerintah, tugas bersama semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar agraria," ujarnya.

BACA JUGA: Catatan Penting Wamen ATR/BPN pada Fokus Reforma Agraria

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan membenahi administrasi. Terkait hal ini, Wamen Surya mengharapkan kerja sama yang sigap antara berbagai lembaga dan masyarakat.

Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau menambahkan titik terang penyelesaian masalah pertanahan di area transmigrasi di Provinsi Lampung ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.

Turunan UU Cipta Kerja yang dimaksudkannya tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah.

"Salah satu norma yang diatur dalam PP ini pendekatan historical, kita melihat siapa dulu yang ditetapkan," ujar Andi.

Andi mengatakan pemetaan kawasan hutan dapat dijadikan dasar pengukuhan kawasan hutan.

"Dalam kasus ini apabila peta penunjukan, pengukuhan kawasan hutan terlebih dahulu kita harus pertahankan. Namun, jika penguasaannya terlebih dahulu, kita harus melakukan pelepasan dengan cara dan ketetapan yang ditentukan,” ungkap Andi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Andi Tenri Abeng memaparkan solusi permasalahan tanah bekas transmigrasi.

"Kami telah memberikan solusi dengan catatan tanah tersebut sudah clear and clean," ujarnya.

Menurut Andi, permasalahan bidang fisik dengan solusi dilakukan penataan batas dan reposisi bidang tanah, serta pemetaan penyelesaian K4. Sedangkan dalam bidang yuridis dilakukan penertiban sertifikat pengganti dan pendaftaran peralihan hak.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang mendukung penuh program-program pemerintah terkait permasalahan agraria.

“Saya yakin, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN dapat berkolaborasi dan bekerja sama, saling membantu untuk menjalankan program dan kegiatan ini dengan baik," ujar Fahrizal. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler