Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK Boroskan Biaya

Mendagri Setuju Soal Peradilan Khusus Pemilu

Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:37 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengkaji pembentukan pengadilan khusus Pemilu di daerahSalah satu pertimbangan pembentukan pengadilan khusus Pemilu, karena jika setiap sengketa dibawa ke Mahkamah Kosntitusi di Jakarta, maka biayanya akan besar.

"Dengan sekarang dipusatkan di MK, ternyata cost-nya terlalu mahal karena semua terpusat di sini

BACA JUGA: Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK

Kasus-kasus di kabupaten dan kota di bawa ke Jakarta
Nah kalau ada (kasus) di Papua dibawa berkasnya ke sini, berapa cost-nya?" ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (14/5)

BACA JUGA: Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK



Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, dirinya hanya mencoba melontarkan wacana tentang persoalan-persoalan Pemilu
Menurutnya, butuh biaya banyak jika setiap sengketa hasil Pemilu harus dibawa ke MK

BACA JUGA: Pengamat Politik UI Jagokan Rusli Zainal



"Karena itu saya lemparkan untuk menjadikan bahan pikiran, bagaimana efektifitas dan efisiensi bisa dilakukanDulu kan di Pengadilan tinggi, terus aturannya diubah jadi ke MKSetelah dipraktekkan, luar biasa biayanya," tegasnya.

Diuraikannya, daerah yang jauh akan mengeluarkan banyak biaya jika setiap sengketa diselesaikan di Jakarta"Capek-capek bawa berkasnya, berapa biayanya" Apa lagi kalau dari PapuaMaka ini (Pengadilan khusus Pemilu) kita pertimbangkan," ucapnya

Ditanya apakah dengan wacana itu berarti penyelesaian sengketa hasil pemilu akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi? Gamawan tidak menyebut secara pastiNamun menurutnya, DPR juga sudah melontarkan perlunya pengadilan khusus

Wacana soal Pengadilan khusus sengketa hasil Pemilu sebelumnya juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, baru-baru iniMenurutnya, MK selama ini hanya menangani sengketa hasil Pemilu, sedangkan masalah-masalah pelanggaran atas UU Pemilu tidak tertangani dengan baik.

Sementara jika persoalan pelanggaran atas UU Pemilu yang ditangani pengadilan umum, kata Wirdyaningsing, dikhawatirkan putusan yang diambil tidak tepatAlasannya, karena banyak hakim pengadilan yang tak paham tentang kepemiluan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Sahkan Panja Penegakan Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler