"Dengan sekarang dipusatkan di MK, ternyata cost-nya terlalu mahal karena semua terpusat di sini
BACA JUGA: Rudolf Disarankan Tetap Ajukan Gugatan ke MK
Kasus-kasus di kabupaten dan kota di bawa ke JakartaBACA JUGA: Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, dirinya hanya mencoba melontarkan wacana tentang persoalan-persoalan Pemilu
BACA JUGA: Pengamat Politik UI Jagokan Rusli Zainal
"Karena itu saya lemparkan untuk menjadikan bahan pikiran, bagaimana efektifitas dan efisiensi bisa dilakukanDulu kan di Pengadilan tinggi, terus aturannya diubah jadi ke MKSetelah dipraktekkan, luar biasa biayanya," tegasnya.
Diuraikannya, daerah yang jauh akan mengeluarkan banyak biaya jika setiap sengketa diselesaikan di Jakarta"Capek-capek bawa berkasnya, berapa biayanya" Apa lagi kalau dari PapuaMaka ini (Pengadilan khusus Pemilu) kita pertimbangkan," ucapnya
Ditanya apakah dengan wacana itu berarti penyelesaian sengketa hasil pemilu akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi? Gamawan tidak menyebut secara pastiNamun menurutnya, DPR juga sudah melontarkan perlunya pengadilan khusus
Wacana soal Pengadilan khusus sengketa hasil Pemilu sebelumnya juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih, baru-baru iniMenurutnya, MK selama ini hanya menangani sengketa hasil Pemilu, sedangkan masalah-masalah pelanggaran atas UU Pemilu tidak tertangani dengan baik.
Sementara jika persoalan pelanggaran atas UU Pemilu yang ditangani pengadilan umum, kata Wirdyaningsing, dikhawatirkan putusan yang diambil tidak tepatAlasannya, karena banyak hakim pengadilan yang tak paham tentang kepemiluan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Sahkan Panja Penegakan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi