Penyelewengan DOM Terendus KPK, SDA Marah ke Anak Buah

Rabu, 30 September 2015 – 22:02 WIB
Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengubah data penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan yang dimaksud adalah untuk biaya pengobatan istri sang menteri, Wardatul Asriyah.

Hal itu terungkap dari kesaksian staf Biro Umum Kementerian Agama Andri Alpen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9) malam. Dalam persidangan dia dikonfirmasi jaksa mengenai pertemuan di rumah dinas SDA untuk membicarakan DOM.

BACA JUGA: Yuddy - Rudi Bentuk Tim Akselerasi e-Gov

"BAP nomor 25 : Bahwa pernah pada satu malam saya menemani Rosandi menghadap Suryadharma Ali terkait dengan revisi data DOM dalam rangka pengeluaran DOM yang berisi biaya pengobatan Wardatul Asriyah, betul itu?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Andri Alpen.

Andri mengakui adanya pertemuan yang dimaksud. Menurutnya, ketika itu SDA dan Wardatul Asriyah langsung yang memerintahkan data penggunaan DOM direvisi.

BACA JUGA: Pengamat: Salim Kancil Dibantai, Anggota DPD Jatim Kok Belum Hadir

Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal kesaksian Andri di BAP yang menyebut SDA sempat marah-marah karena penggunaan DOM untuk keperluan istrinya ketahuan KPK.

"Saat itu Suryadharma Ali marah dengan kami bertiga yaitu Rosandi, Nurfahmi dan tentunya saudara dikarenakan membaca temuan dari KPK terkait digunakannya DOM untuk membiayai paspor dari Suryadharma Ali dan membiayai pengobatan Wardatul Asriyah," ujar Jaksa membacakan keterangan Andri di BAP.

BACA JUGA: Ansor Tak Mau Negara Minta Maaf ke PKI, Ini Alasannya

Andri pun kembali membenarkan apa yang disampaikan oleh jaksa. Tapi dia mengaku ketika itu tidak tahu adanya penggunaan anggaran DOM untuk keperluan istri SDA. Menurutnya, data mengenai penggunaan DOM hanya dipegang oleh Rosandi sebagai bendahara DOM.

Perintah SDA itu kemudian dilaksanakan oleh Rosandi. Namun, lanjut Andri, data penyalahgunaan tersebut tidak dihapus, melainkan hanya diubah tanggalnya.

"Kalau seingat saya bukan dihapus tapi dimajukan, di tanggalkan mundur bukan dihapus," kata Andri.

Diketahui, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama pada tahun 2011 hingga 2014. Total uang yang diselewengkan oleh mantan ketua umum PPP itu mencapai Rp1,821 miliar.

KPK menduga, SDA menggunakan anggaran tersebut untuk keperluan pribadinya seperti pelesir ke luar negeri, pengobatan anggota keluarga serta tunjangan hari raya (THR) kepada kolega, staf dan pihak lain. Selain itu SDA juga menggunakan ratusan juta dari DOM untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, tagihan langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz dan lain-lain. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dikaitkan dengan Rini, RJ Lino Laporkan Masinton ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler