Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri

Rabu, 01 Februari 2023 – 23:26 WIB
Bareskrim Polri mengusut kasus Ismail Bolong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetop penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno alias Tony Trisno.

Penghentian penyelidikan itu diputuskan Bareskrim Polri setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidananya.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR

Penyetopan penyelidikan tersebut terkonfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta, Kasusnya Memalukan

Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/34.a/I/Res.1.11/2023/Dittipideksus tertanggal 26 Januari 2023 yang diteken Wisnu.

"Sesuai gelar perkara, sudah (dihentikan)," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Keputusan NasDem soal Anies Dikaitkan dengan Istana, Jokowi: Apa Urusannya Presiden?

Bareskrim juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diserahkan kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022.

Gelar perkara merekomendasikan kasus dengan laporan polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.

Terlapor dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan yang dihentikan penyelidikannya itu ialah IRS.

Sementara itu, kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito menjelaskan masalah itu bermula dari pembelian mobil McLaren Senna oleh Tony Trisno pada akhir 2018.

Konon Tony membeli mobil mewah itu melalui petinggi dealer resmi McLaren di Indonesia bernama IRS dengan harga yang ditawarkan senilai Rp 18,5 miliar.

Pembayaran pembelian mobil itu disepakati kedua pihak dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Namun, setelah sekian lama, mobil medah itu tidak kunjung tiba ke Indonesia.

Menurut Heroe, IRS berdalih ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak IRS berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tetapi milik Inggris," ujar Heroe.

Karena mobill tersebut tidak kunjung datang hingga 2020, Tony membatalkan pembelian McLaren dan meminta IRS mengembalikan semua duitnya.

Heroe menyebut kliennya bahkan sudah menawarkan kepada IRS agar memotong saja 30 persen dari uang yang telah dibayarkan Tony, tetapi pihak IRS mengaku tidak punya uang. "Ini, kan aneh." ujarnya.

Bukannya mengembalikan uang, IRS konon menawari Tony agar menjual mobil McLaren itu kepada pihak lain. Mereka pun menyepakati harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Akan tetapi,IRS lagi-lagi tidak menepati janji. Tiba hari pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya, dia tidak mengirimkan uang sepeser pun atas penjualan mobil itu.

Atas tindakan IRS, Tony yang gusar meminta penjualan mobil dibatalkan saja. Namun, kata Heroe, pembatalan itu dijadikan alasan oleh terlapor memolisikan kliennya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan.

Terkait kasus itu, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan IRS dengan ancaman akan dipidanakan. Hal itu membuat pengusaha itu terpaksa meneken kesepakatan damai.

Beberapa waktu kemudian, Tony kaget setelah mendengar kabar mobil yang dibelinya sudah masuk ke Indonesia. Dia bahkan mengaku mendapatkan  tangkapan layar mobil di akun media sosial sebuah bengkel.

Merasa ditipu, Tony melaporkan kasus itu ke Bareskrim pada 22 Juni 2021. Setelah penyelidikan panjang hingga gelar perkara pada 27 Januari lalu, penyelidik menyatakan kasus itu bukan tindak pidana sehingga penyelidikannya disetop.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler