Penyelidikan Kasus Suap MK Jalan Terus

KPK Segera Minta Keterangan Hakim

Minggu, 13 Februari 2011 – 05:45 WIB

JAKARTA - Kendati sudah merampungkan majelis kehormatan hakim (MKH) terhadap hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar, kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi tak lantas usaiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menyelidiki unsur pidana suap di lembaga pimpinan Mahfud M.D

BACA JUGA: Uang ke DSW untuk Perayaan Maulid Nabi

tersebut.
 
"Dalam kasus dugaan suap, tidak tertutup kemungkinan semua hakim, termasuk saya, dimintai keterangan oleh KPK
Kami siap," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (12/2)

BACA JUGA: Rombongan Menakertrans Alami Kecelakaan di Kaltim

Mahfud mengatakan, putusan MKH hanya menyidangkan kasus etika dan pedoman perilaku hakim
Unsur pidana, kata dia, tetap akan diteruskan oleh KPK.
 
KPK sebelumnya menyatakan terus menyelidiki perkara pidana yang diduga dilakukan mantan panitera pengganti MK bernama Makhfud dan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

BACA JUGA: Jadi Tersangka Pemerasan, Jaksa DSW Langsung Ditahan

Apalagi, dalam temuan Tim Investigasi bentukan MK didapatkan informasi bahwa Dirwan memberi Makhfud Rp 58 juta untuk melancarkan perkaranya.
 
"MKH kan aturan internal di MKItu tidak ada hubungannya dengan proses yang ada di KPKKami akan terus mencari unsur pidananya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi
 
Mahfud menambahkan, bukan tidak mungkin Arsyad juga akan dipanggil KPK kendati sudah menyatakan akan mengundurkan diriNamun, Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan untuk diperiksaTapi, dimintai keterangan"Saya sudah cross check ke KPK, bukan diperiksa tapi dimintai keterangan," katanya.
 
Pemeriksaan dan permintaan keterangan, kata Mahfud, berbeda jauhIstilah pemeriksaan, kata dia, hanya digunakan untuk tersangka tindak pidanaSedangkan permintaan keterangan, kata dia, digunakan untuk pihak-pihak yang bisa menambah atau melengkapi informasi suatu tindak kejahatan"Orang yang dimintai keterangan tidak memiliki indikasi keterlibatan," katanya.
 
Seperti diwartakan, MKH menyatakan bahwa Akil Mochtar tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli SaragihSedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik hakim lantaran tidak menjaga keluarganya dari pihak berperkaraMKH lantas merekomendasikan teguran.
 
Namun, Arsyad tetap akan mundur dengan mengajukan pensiun diniMenurut hakim kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, tersebut pengunduran diri itu merupakan tanggung jawab moral dirinya dalam kasus tersebutMahfud memuji pengunduran diri Arsyad

"Hakim Arsyad mundur bukan karena melanggar kode etik atau pidanaTapi, dia bertanggungjawab secara etika," kata mantan menteri pertahanan ini(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Pasrahkan Jaksa DSW ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler