Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding

Minggu, 02 Desember 2018 – 03:10 WIB
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Tujuh penyelundup sabu-sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 yang divonis mati dan satu divonis seumur hidup akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keempat terpidana tersebut adalah warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

Hal itu disampaikan Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum empat terpidana mati, Jumat (30/11).

BACA JUGA: 7 Penyeludup Sabu Divonis Mati, BNN Apresiasi Putusan Hakim

Herdiyan Saksono mengatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil penegak hukum yang menilai proses persidangan hingga penjatuhan vonis melanggar process of law.

"Ada beberapa hal yang kami cermati, prosedur yang mereka langgar sangat banyak, terutama dari segi penangkapan, penggeledahan, berita acara yang disajikan di persidangan, semua itu seolah mengarahkan dan menggiring klien kami untuk dijerat, dipersalahkan dalam hal yang mereka tidak lakukan," ujar pengacara yang berkantor di Jakarta ini.

BACA JUGA: Tiga Pria Ngaku Anggota BNN Merampok Pengendara Sepeda Motor

Misalnya saja, lanjut Herdiyan, di dalam sidang sudah dibuktikan dan sesuai dengan fakta persidangan, bahwa tidak pernah ada barang bukti yang ditemukan pertama kali saat ditangkap dan ditahan.

"Disebutkan dalam sidang, juga fakta persidangan, empat klien kami ditangkap pertama kali karena melanggar undang-undang pelayaran dan perikanan, tapi berkasnya tidak ada. Berita acara yang katanya penggeledahan tanggal 9 Februari, jelas-jelas orang BNN, Bea Cukai sudah menyatakan hal itu. Tapi berita acara yang ada di berkas adalah tanggal 13 Februari dan TKP nya di Lanal Batam, bukan di MV Sunrise Glory," kata Herdiyan.

BACA JUGA: 7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup

Yang dipertanyakan Herdiyan adalah barang buktinya berapa sabu berton-ton itu entah dari mana bisa dinyatakan ada hubungannya dengan para terpidana.

"Kami juga heran, saya rasa desas-desus yang beredar itu entah benar atau tidak, bahwa perkara ini sudah disetting sedemikian rupa sehingga hakim memutus hukuman mati terhadap klien kami," terangnya.

Dari bukti dan fakta persidangan, lanjutnya, sebetulnya JPU pun sudah mengakui adanya kekurangan di pra penuntutan, berkas itu ada kesalahan prosedur bahwa mereka akui yang mereka jawab di dalam pledoi replik.

"Pledoi dari kami judulnya kan hukum saja klien kami dengan proses hukum yang tidak fair. Sebab kami mengendus proses persidangan tersebut sengaja untuk menghukum mati klien kami. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kline kami. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar Taiwan. Kami minta klien kami dibebaskan karena prosesnya sudah menyalahi," ujarnya.

Sementara M Al Marsyahdan selaku kuasa hukum dari penyelundup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton hasil tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas pada Februari lalu atas nama empat terdakwa warga Cina yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, juga akan mengajukan banding.

Menurutnya jarak antara pembelaan dengan putusan itu hanya singkat, berjarak dua hari saja.

"Kami sangat meragukan putusan yang dijatuhkan majelis hakim persidangan, karena pledoi kami tak dibacakan. Kami juga belum melihat salinan putusannya. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut kami, putusan itu untuk pertimbangannya sangat jauh dari fakta persidangan," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam satu dua hari ke depan dengan kliennya nantinya seperti apa.

"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi untuk persiapan ke tahap selanjutnya yakni banding. Kami masih memiliki waktu selama seminggu ke depan untuk mengajukan banding," terang M Al Marsyahdan mengakhiri.(gas/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tomat Melambung, Cabai, Daging hingga Ayam Beku Stabil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler