jpnn.com, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mati tujuh terdakwa dua kasus penyeludupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton, Kamis (29/11) malam. Sementara satu terdakwa lagi dihukum penjara seumur hidup.
Pada sidang pertama kasus penyeludupan 1,6 ton sabu, majelis hakim yang diketuai M Chandra dengan hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona L Ketaren memvonis mati untuk terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
BACA JUGA: Harga Tomat Melambung, Cabai, Daging hingga Ayam Beku Stabil
Kasus ini merupakan hasil tangkapan jajaran Mabes Polri bersama Bea dan Cukai di Perairan Karang Banteng, Anambas, pada pertengahan Februari 2018 lalu. Keempat terdakwa merupakan warga negara (WN) Tiongkok.
"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim ketua M Chandra saat membacakan putusan sidang, tadi malam.
BACA JUGA: Pelayanan Publik di Batam Masih yang Terbaik di Indonesia
Hakim Chandra menyebut keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Keputusan ini senada dengan dakwaan primer yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Ekonomi Batam Lesu, Penjualan Properti Tetap Tumbuh
Chandra juga mengatakan, keempat terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan banding serta upaya hukum lainnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim memberi waktu selama seminggu setelah vonis dibacakan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa atas nama Chen Meisheng menunjukkan reaksi protes. Dalam bahasa Mandarin pria paruh baya itu berteriak ke arah dewan hakim.
Bahkan Chen terus meronta dan berteriak saat polisi dan petugas PN Batam menggiringnya kembali ke mobil tahanan setelah sidang usai. Sejumlah polisi dan petugas pengadilan langsung membawa Chen masuk ke mobil tahanan agar tak menimbulkan kegaduhan.
Vonis pidana mati ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU, beberapa waktu lalu. Mewakili tim JPU, Filpan FD Laila dalam tuntutannya yang dibacakan beberapa waktu lalu menejerat keempat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian akwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah sidang vonis kasus pertama selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk kasus kedua pada pukul 20.00 WIB, tadi malam. Yakni kasus penyelundupan sabu seberat 1,037 ton yang digagalkan jajaran TNI AL di perairan Selat Phillips di Batam, awal Februari lalu.
Sabu dalam jumlah jumbo itu ditemukan di dalam kapal Sunrise Glory yang diawaki empat WN Taiwan. Mereka masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.
Terhadap keempat terdakwa itu, dewan hakim yang kembali dipimpin M Chandra menjatuhkan dua vonis berbeda. Yakni vonis pidana mati kepada tiga terdakwa masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, serta Hsieh Lai Fu. Sedangkan satu terdakwa atas nama Huang Ching An divonis pidana seumur hidup.
"Terbukti dan sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu golongan satu melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terdakwa Huang Ching An dengan pidana seumur hidup dan menempatkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua M Chandra.
Kepada tiga terdakwa warga Taiwan yang divonis mati dan satu terdakwa yang divonis seumur hidup, hakim masih memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa banding serta kasasi.
Sementara atas vonis seumur hidup terhadap satu terdakwa penyelundup sabu 1,037 ton atas nama Huang Ching An, JPU dari Kejagung, Nur Surya menegaskan pihaknya diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap. Apakah ada upaya hukum nantinya atau menerima putusan itu.
Sebab dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dalam kasus sabu 1,037 ton ini dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
"Kalau masalah putusan, hakim yang punya kewenangan terkait satu terdakwa divonis seumur hidup. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan nantinya seperti apa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Surya. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rilis Survei Penilaian Integritas, Skor Kepri Hanya 67,5
Redaktur & Reporter : Budi