Lanal TBA Gagalkan Upaya Penyeludupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia

Jumat, 09 Agustus 2019 – 05:28 WIB
Nakhoda kapal dan dua awaknya (bawah) yang diduga membawa TKI ilegal. Foto : Taufik/pojoksatu

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Satu unit kapal motor (KM) yang diduga menyeludupkan 66 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (Lanal TBA).

Penangkapan dilakukan Patkamla SSU I-I-54, pada Rabu (7/8) sekira pukul 13.30 WIB pada koordinat 02°51’07” U – 100°03’40” T.

BACA JUGA: Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI

Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno, M Tr Hanla mengatakan, semua ini merupakan hasil kerja keras Tim F1QR Lanal TBA dibantu tim Satgas dari Jakarta dan Lant I.

BACA JUGA: Tidak Sebut Surya Paloh di Pidato, Bu Mega Disebut Lebih Sreg Berkoalisi dengan Prabowo

BACA JUGA: 52 Kg Sabu-sabu Disembunyikan dalam Lumpur, 3 Nelayan Ditangkap Polisi

“Ini merupakan hasil kerja dari melaksanakan patroli rutin disepanjang perairan Selat Malaka,” ujar Letkol Laut (P) Ropitno dalam konferensi persnya, Kamis (8/8), di Mako POMAL Jalan Masjid Raya Tanjungbalai.

Dikatakan Letkol Laut (P) Ropitno dari hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap nakhoda, Heri Irawan, 30, warga Dusun VII Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan KKM Agam, 42, warga Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan serta ABK Sugianto, 29, warga Dusun VI Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, kapal motor tanpa nama yang mereka gunakan merupakan milik saudara Dody yang disewa oleh seseorang bernama Iwan.

BACA JUGA: Ibu Histeris Lihat Anaknya Tewas: Oh Anakku, Maafkan Mamak, Nak!

Dijelaskannya, KM tanpa nama tersebut berangkat dari Tanjungbalai pada hari Senin 6 Agustus 2019 diawaki oleh Agam (KKM) bersama seseorang yang tidak dikenalnya menuju Sungai Jatuhan Golok Kecamatan Simandulang Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sesampainya disana bertemu dengan Heri Irawan (nahkoda) dan Sugianto (ABK) pada Se l asa 7 Agustus 2019. “Mereka disuruh oleh Iwan untuk berangkat ke laut dengan membawa 18 orang TKI ilegal yang akan menuju Malaysia. Dengan dijanjikan jaminan keamanan dan gaji oleh Iwan,” bebernya.

BACA JUGA: BTP Mengucap Syukur Mendapat Dukungan Langsung dari Megawati

Untuk mekanisme pembayaran, ada yang bayar kepada Heri (Nahkoda) ada pula yang ditransfer kepada Iwan melalui agen yang berada di Malaysia. Setelah selesai mengantar maupaun menjemput para TKI ilegal, KM tanpa nama tersebut kembali ke daerah yang memiliki signal komunikasi guna menghubungi Iwan untuk menunggu arahan/perintah (tempat/lokasi menurunkan TKI ilegal tersebut).

“Dalam kasus penyeludupan 66 orang TKI ilegal ini kami menetapkan nakhoda kapal motor Hery Irawan melanggar UUD Pelayaran, UUD Ketenagakerjaan serta UUD Keimigrasian. Setelah hasil penyidikan dari pihak Lanal TBA nantinya sudah P21, maka akan langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan. Kepada tersangka diancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun,” pungkas Letkol Laut (P) Ropitno. (cr-1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Tanjungbalai


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler