Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang

Sabtu, 02 November 2024 – 15:52 WIB
Sejumlah barang ilegal dari Malaysia. Foto: ANTARA/Narwati

jpnn.com, BENGKAYANG - Seorang penyelundup minuman beralkohol dan beras dari Malaysia ditangkap di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Penangkapan pelaku dan pengamanan barang ilegal dilakukan pada Jumat (1/11)," kata Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Sabtu.

BACA JUGA: Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari atensi Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho terkait mencegah adanya aktivitas penyelundupan barang-barang ilegal dari perbatasan Negara Malaysia di wilayah hukum Polres Bengkayang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap warna putih, 10 dus Heineken, 30 dus Camel Premium, beberapa krat minuman kemasan, 45 karung beras dengan berbagai merek, dan beberapa kotak makanan impor, serta produk konsumsi lain.

BACA JUGA: Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam

Polisi juga mencatat STNK dan kunci kontak kendaraan sebagai bagian dari barang bukti yang kemudian dibawa, beserta terduga pelaku berinisial A (42) ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Anuar menyatakan, tindakan ini adalah bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di perbatasan. Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

BACA JUGA: Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka

"Tindakan tegas ini sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan demi melindungi konsumen serta mengamankan perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah kami," ujar dia.

Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar beberapa undang-undang terkait perlindungan konsumen, perdagangan, pangan, dan kesehatan, termasuk Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini menjadi bukti konkret dari tekad Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perbatasan, serta mencegah barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen untuk masuk ke Indonesia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler