Penyelundupan 222 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Digagalkan

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (tengah). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 16 Desember 2021. Saat itu, ujar dia, polisi menangkap dua orang, HB (26) dan FR (40). 

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

"Sekitar pukul 18.30 di perairan pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia," ujar Brigjen Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).

Dalam kapal itu, petugas menemukan 15 kardus dan lima tas berisi 222 kilogram sabu-sabu, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five. Seusai menangkap HB dan FR, petugas mengejar SJ (48). Pelaku SJ ini bertugas memerintahkan HB dan FR menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia. 

BACA JUGA: 39 Sopir Angkot di Medan Positif Narkoba

"Lalu, pada Jumat (17/12), tim menangkap tersangka SJ di Kecamatan Peusangan, Bireuen," ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. 

BACA JUGA: Siasat Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra Melawan Narkoba dengan Jurus Kemanusiaan

Tim menemukan satu karung yang berisi 12 kilogram sabu-sabu. 

SJ mengaku bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT. Kini SF alias HT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

“Dari hasil pemeriksaan tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

“Kemudian, dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar,” pungkas Brigjen Krisno. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler