jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Upaya penyelundupan 2.540 ekor burung melalui Pelabuhan Bakauheni digagalkan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso mengatakan 2.540 ekor satwa liar yang terdiri dari berbagai jenis burung itu akan dikirim dari Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
BACA JUGA: Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
"Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight Protecting Indonesia Birds kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Akhir Santoso berdasarkan keterangannya di Bandar Lampung, Sabtu (4/5).
Dia mengungkapkan bahwa dari total 2.540 satwa liar itu berjenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor, burung jenis Tepus Kepala Abu 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.
BACA JUGA: Lihat nih, Modus Baru Penyelundupan, Burung Eksotis di Botol Air Mineral
Kemudian, burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
"Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa ke Bandung," ungkapnya.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
Dia menjelaskan kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan, serta menemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut.
Lalu, petugas mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka 2.540 ekor burung yang dibawa tersebut ditahan petugas.
Akhir menjelaskan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kemudian, untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi