Penyelundupan Miras dari Manado ke Ternate Digagalkan Polda Malut, Begini Modusnya

Minggu, 18 September 2022 – 14:32 WIB
Aparat kepolisian gagalkan penyelundupan ratusan kantong minuman keras dari Sulawesi Utara dan menangkap seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28). ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com - TERNATE - Direktorat Sabhara Polda Maluku Utara menggagalkan penyelundupan ratusan kantong minuman keras dari Sulawesi Utara. 

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan minuman keras itu diselundupan dari Kota Manado, Sulut, menggunakan kapal ferry. 

BACA JUGA: Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya

Polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28) yang diduga sebagai penyuplai minuman keras itu. 

Menurut dia, pelaku akan membawa minuman itu ke Halmahera Tengah melalui Kota Ternate. 

BACA JUGA: Seorang Jemaah LDII Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Menenggak Miras Sebelum Beraksi, Motifnya

Barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku yang diamankan ini akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kombes Michael dihubungi, Minggu (18/9).

BACA JUGA: 349 Karung Minuman Keras Asal China Diamankan Polda Malut

Dia menjelaskan razia peredaran miras tradisional ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2004 yang melarang seluruh peredaran minuman beralkohol masuk ke daerah tersebut.

Michael menjelaskan kronologis penangkapan saat itu pelaku Philips menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko untuk menjemput minuman keras.

Pelaku Philips ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate. Saat razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebuah kantong plastik besar. 

Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan melakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya. 

Setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi minuman keras siap edar dan pelaku Philips bersama barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler