jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Agus Surono turut mengomentari penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut dia, hal itu merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana
"Itu memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah," ujar Agus dalam siaran persnya, Minggu (16/5).
Agus mengungkapkan bahwa polemik terkait isu KPK telah menonaktifkan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan kebenaran subtansinya.
BACA JUGA: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Harus Berjiwa Kesatria
"Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus," beber Agus.
Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN.
BACA JUGA: KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja
Kemudian, Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Maka pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan