jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan analisisnya terkait tuntutan rendah terhadap dua polisi penyerang Novel Baswedan. Menurut Samad, tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut ukum sangat aneh.
"Kemarin kita mendengar tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut saya tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya Novel dan keluarga," kata Samad dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Ringan, Begini Respons Polri
Pertama, kata Samad, pelakunya adalah penegak hukum, dan korban adalah penegak hukum. Ini adalah kejahatan penegak hukum terhadap Novel sebagai penegak hukum. Seharusnya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal.
"Kedua, peristiwanya terkait dengan kinerja Novel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum tipikor. Tuntutan itu sangat tidak berpihak kepada Novel dan keluarga sebagai korban, serta tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi," kata dia.
BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka
Ketiga, lanjut Samad, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku penyerangan kepada Novel. Motif ketidaksukaan pelaku kepada Novel sangat subjektif dan lemah secara hukum. Ada motif utama yang gagal dimunculkan.
"Keempat, jaksa gagal membongkar jaringan pelaku penyerangan dengan hanya menjadikan kedua pelaku sebagai tersangka tunggal. Padahal advokasi masyarakat sipil menyebut ada aktor intelektual yang sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yang sangat sistematis," kata dia.
BACA JUGA: Pengacara Novel Baswedan Soal Oknum Polisi Pelaku Penyiraman yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kelima, Samad juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK. Menurut dia, Firli Bahuri Cs mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. "Tetapi diamnya mereka seolah mengamini," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga