Penyerang Ustaz di Batam Tidak Gila, Statusnya Sudah Tersangka

Senin, 27 September 2021 – 19:09 WIB
Penganiayaan. Ilustrasi/foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka penyerangan terhadap Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan penetapan status tersangka kepada pria berusia 26 tahun itu telah didahului pemeriksaan psikologis oleh dokter Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh Kasus Penyerangan Ustaz di Sejumlah Daerah!

“Dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan,” ujar Harry ketika dikonfirmasi, Senin (27/9).

Memang H pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Oleh karena itu, polisi juga memeriksa dokter yang pernah merawat H.

BACA JUGA: Ini Motif Pelaku Serang Ustaz Abu Sahid di Batam

Harry menuturkan dokter di RSJ Aceh menyatakan H telah sembuh secara klinis.

"Jadi, pelaku ini tinggal minum obat saja," kata Harry.

BACA JUGA: Habib Aboe: Penyerangan terhadap Ustaz tidak Boleh Diremehkan

Sebelumnya, pihak keluarga H membeber kondisi kejiwaan pria asal Aceh itu. Pengakuan pihak keluarga H itu diperkuat surat keterangan bernomor 470/235 yang dikeluarkan Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Aceh.

Surat itu menjelaskan pelaku meresahkan masyarakat. H sempat kabur dua kali dari RSJ Aceh.

H menyerang Ustaz Abu Sahid Chaniago yang sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam,  Senin (20/9) pukul 11.00 WIB. 

Penyerangan itu terekam video, sehingga viral di media sosial.(cuy/jpnn)

 

 


Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler