Penyetopan Pengiriman TKI harus Dibarengi Penegakan Hukum

Minggu, 15 Februari 2015 – 11:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri mendapat sambutan positif. Pemerhati Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh ini memang harus dilakukan karena menyangkut harga diri dan martabat bangsa.

Menurut Poempida rencana penghentian TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada tahun 2017.

BACA JUGA: ICMI Pun Desak KPK Bentuk Komite Etik

"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," ujar Poempida di Jakarta, Minggu (15/02).

Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan pemerintah adalah konsekuensinya jika pengiriman secara resmi itu dihentikan. Yaitu penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Pasalnya, pengiriman TKI ilegal masih terjadi saat ini.

BACA JUGA: Para Petinggi Polri Dicurigai Sedang Bermanuver

Dengan penegakan hukum yang tegas, kata dia, bisa mencegah terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri, mengingat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar.

"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," tukas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Lewat Petisi, 34. 526 Orang Tolak Komjen BG jadi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Curhatan Sindikat Bali Nine Sebelum Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler