JAKARTA --Gara-gara berinisiatif memeriksa Anas Urbaningrum di Blitar, penyidik Bareskrim Polri dimarahi Kabareskrim Irjen SutarmanMenurut orang nomor satu di Badan Reserse Kriminal itu, pemeriksaan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuannya dan tidak melihat aspek keadilan masyarakat
BACA JUGA: Jimly Minta Chandra Mundur
"Saya sudah tegur penyidik kita
BACA JUGA: MA Cabut Laporan Komisioner KY di Polisi
Dia mengatakan, dua penyidik, termasuk Direktur Tipidum Bareskrim Brigjen Pol Agung Sabar Santoso sudah ditegurBACA JUGA: Bidik Perwira Polri, Mabes Tunggu Hasil Otopsi
Yang namanya perwira dipanggil itu sudah teguran berat," katanyaSutarman menegaskan, sebenarnya tidak ada yang salah dari aspek yuridis dalam proses pemeriksaan Anas tersebutNamun, penyidik kepolisian harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, meski Anas adalah orang nomor satu di partai penguasa, Partai Demokrat.
"Itu adalah feedback bagi sayaSekarang penegakan hukum itu tidak hanya lurus-lurus seperti yuridis formal sajaTapi, kita juga harus memperhatikan aspek-aspek lain, termasuk aspek tuntutan masyarakat dan aspek keadilan masyarakat," ucapnya.
Sutarman mengingatkan kepada seluruh penyidik kepolisian untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dalam penanganan proses kasus lain"Seperti kasus nenek pencuri kakau, itu secara yuridis betul, penyidik yang menangani benar, yang menahannya benar, seluruh prosesnya benarTindakan penyidik betulTapi, itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya
Penyidik Bareskrim Polri bersedia memeriksa Anas di Polres Blitar lantaran Anas sebagai saksi pelapor kasus tengah berada di kampung halamannya ituPemeriksaan itu pun terjadi terjadi setelah ada perubahan waktu dan tempat atas permintaan Anas.
Anas diperiksa sebagai saksi pelapor, karena sebelumnya dia melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnahAnas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet sebesar Rp 7 miliar.
Meski Anas sudah diperiksa, hingga kini Mabes Polri belum bisa memproses laporan Anas karena masih harus menunggu pembuktian dugaan korupsi yang dituduhkan Nazaruddin di peradilan.
"Itu juga akan terkait ke sanaKalau yang disampaikan Nazaruddin benar, dia tidak melakukan pencemaran nama baikKita akan menungguSaya mengatakan si A jelek dan begini-begini, tapi ternyata yang disampaikan itu benar, itu jelek, itu (namanya) tidak mencemarkan nama baik," katanya
Di bagian lain, pengacara Anas, Patra M Zen menilai pemeriksaan di Blitar wajar"Tidak ada hukum yang dilanggarSemua wilayah Indonesia adalah wilayah hukum Polri," katanyaMantan Ketua YLBHI itu juga meminta agar kasus itu diusut tuntas sampai selEsai dan tidak berakhir di tengah jalan"Kami (Partai Demokrat) dan masyarakat yang akan mengawal," katanya.(rdl/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Bandingkan Anas dengan Mbah Minah
Redaktur : Tim Redaksi