jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM soal kematian enam anggota laskar FPI.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam gelar perkara itu mereka melibatkan tim dari Jampidum Kejagung.
BACA JUGA: Kesaksian Pak Mahfud tentang Sosok SD yang Ditangkap Tim Densus 88 di Jawa Timur
"Hasil rapat dengan tim Jampidum pada Selasa (2/3) kemarin, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu (3/3).
Kemudian, untuk rekomendasi terkait unlawful killing terhadap anggota laskar FPI, tim Bareskrim sedang melakukan pencarian bukti permulaan.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Mabes Polri Soal Kasus Pelanggaran ITE Abu Janda
Tim Bareskrim juga telah membuat laporan polisi (LP) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan unlawful killing tersebut.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tambah Brigjen Andi Rian.
BACA JUGA: Kasus Kematian 6 Laskar FPI: Informasi Terbaru dari Komjen Agus
Diketahui, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan