Penyidik Bareskrim ke Blitar Periksa Anas

Rabu, 27 Juli 2011 – 09:36 WIB

JAKARTA---Inilah hebatnya seorang ketua umum Partai DemokratDengan alasan tidak bisa datang ke Bareskrim di Jakarta karena sedang acara keluarga di Blitar , Anas justru didatangi penyidik.  Besok, Anas akan diperiksa Polres Blitar, Jawa Timur.

"Kebetulan beliau sekarang lagi di Blitar

BACA JUGA: Sudah Rp 314 M untuk Hambalang

Nah, jadi sudah ada koordinasi
Beliau kan sebagai pelapor," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta kemarin (26/7)

BACA JUGA: KPK dan Kejaksaan Siap Keroyok Hambalang



Menurut mantan Kapolda Jatim itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Blitar
"Karena saksi pelapor dimana saja boleh melapor

BACA JUGA: Pemerintah Jemput Nazarudin Selasa Malam

Penyidiknya dari sini sudah janjian di sanaBesok jam 15.00 atau 16.00 lah," katanya

Anton membantah pemeriksaan di Blitar itu karena polisi mengistimewakan Anas"Bukan (mengistimewakan), karena beliau masih disanaKalau orang sudah bersedia melapor kan kapan saja diterima, di Polres mana saja boleh," tegasnya.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, sejak Selasa (5/7/2011)Laporan polisi dengan nomor 412 itu disampaikan tim pengacara didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zein, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul

Anas tak terima atas segala tuduhan Nazaruddin yang menyudutkannyaTuduhan itu diungkapkan melalui Blackberry Messenger kepada wartawanBelakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via Skype

Tim pengacara Anas sudah merekam pembicaraan Nazaruddin dengan Metro TV beberapa waktu laluMereka juga akan meminta salinan rekaman kepada Metro TV untuk dijadikan bukti

Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet SEA Games di PalembangSelain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang seharusnya untuk media massa

Tudingan lain adalah adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai DemokratNazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Anas sudah membantah semua tudingan ituNazaruddin dilaporkan Anas berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Kualitas Dokter Indonesia Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler