JAKARTA---Inilah hebatnya seorang ketua umum Partai DemokratDengan alasan tidak bisa datang ke Bareskrim di Jakarta karena sedang acara keluarga di Blitar , Anas justru didatangi penyidik. Besok, Anas akan diperiksa Polres Blitar, Jawa Timur.
"Kebetulan beliau sekarang lagi di Blitar
BACA JUGA: Sudah Rp 314 M untuk Hambalang
Nah, jadi sudah ada koordinasiBACA JUGA: KPK dan Kejaksaan Siap Keroyok Hambalang
Menurut mantan Kapolda Jatim itu, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Blitar
BACA JUGA: Pemerintah Jemput Nazarudin Selasa Malam
Penyidiknya dari sini sudah janjian di sanaBesok jam 15.00 atau 16.00 lah," katanyaAnton membantah pemeriksaan di Blitar itu karena polisi mengistimewakan Anas"Bukan (mengistimewakan), karena beliau masih disanaKalau orang sudah bersedia melapor kan kapan saja diterima, di Polres mana saja boleh," tegasnya.
Seperti diberitakan, Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, sejak Selasa (5/7/2011)Laporan polisi dengan nomor 412 itu disampaikan tim pengacara didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zein, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul
Anas tak terima atas segala tuduhan Nazaruddin yang menyudutkannyaTuduhan itu diungkapkan melalui Blackberry Messenger kepada wartawanBelakangan, Nazaruddin melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via Skype
Tim pengacara Anas sudah merekam pembicaraan Nazaruddin dengan Metro TV beberapa waktu laluMereka juga akan meminta salinan rekaman kepada Metro TV untuk dijadikan bukti
Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet SEA Games di PalembangSelain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang seharusnya untuk media massa
Tudingan lain adalah adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai DemokratNazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Anas sudah membantah semua tudingan ituNazaruddin dilaporkan Anas berdasarkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP.(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Kualitas Dokter Indonesia Tertinggal
Redaktur : Tim Redaksi